PERTUMBUHAN EKONOMI

Proyeksi Ekonomi 4,9%, Ini Langkah BI

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Oktober 2016 | 20:01 WIB
Proyeksi Ekonomi 4,9%, Ini Langkah BI

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga akhir tahun 2016 akan mencapai level terendah. Ada sejumlah faktor yang mempengaruhi rendahnya pertumbuhan ekonomi nasional.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan berada di level 4,9%. Jika dilihat dari sisi lain, penyebabnya yaitu pada investasi swasta yang masih belum memadai.

"Pertumbuhan ekonomi pada tahun 2016 ini kami proyeksikan ada di sekitar 4,9-5,3%. Pertumbuhan tersebut didorong oleh konsumsi domestik yang hingga kini semakin membaik," ujarnya di Jakarta, Senin (24/10).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Untuk mengantisipasi rendahnya pertumbuhan ekonomi nasional, BI tengah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk diterapkan. Hal tersebut yakni reformulasi kebijakan.

Reformulasi kebijakan yang dilakukan oleh BI diharapkan mampu mengangkat rendahnya level proyeksi di penghujung tahun 2016.

Di samping itu, dari sisi inflasi, BI tengah menekan angka inflasi agar berada pada level terendah. Namun, lagi-lagi ekonomi global yang lesu menjadi penghambatnya. Maka dari itu, beberapa hari lalu, BI menerbitkan 7 Days Repo Rate untuk mengantisipasinya.

Menurut Agus, BI 7 Days Repo Rate selain bertujuan untuk menekan nilai tukar, inflasi, dan transaksi berjalan, juga berguna untuk membantu pertumbuhan ekonomi nasional untuk semakin meningkat. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU