KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proyeksi BI Soal Inflasi 2023 Beda dengan Pemerintah, Seperti Apa?

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:30 WIB
Proyeksi BI Soal Inflasi 2023 Beda dengan Pemerintah, Seperti Apa?

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) memiliki perbedaan angka perkiraan inflasi pada tahun depan. Pemerintah memperkirakan inflasi mencapai lebih dari 4%, bukan 3,3% sebagaimana diasumsikan pemerintah dalam RAPBN 2023.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan tingginya potensi inflasi pada tahun depan menjadi salah satu dasar peningkatan suku bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo Rate (BI-7DRR) dari 3,5% menjadi 3,75% pada rapat dewan gubernur bulan ini.

"Inflasi tahun depan kemungkinan besar di atas 4% tergantung nanti kebijakan mengenai subsidi," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Perry menuturkan inflasi yang berpotensi melampaui 4% ini perlu mendapatkan respons secara cepat oleh tim pengendali inflasi pusat (TPIP) dan tim pengendali inflasi daerah (TPID) serta melalui instrumen fiskal dan moneter.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara mengatakan perlu ada strategi dan kebijakan yang tepat sehingga inflasi yang diasumsikan sebesar 3,3% pada RAPBN 2023 bisa benar-benar tercapai.

"Kami sangat berharap kesepakatan kita ini adalah suatu hal yang bisa tercapai. Bukan hanya angka-angka yang tidak sampai enggak masalah, lewat juga tidak masalah," tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS), lanjut Amir, penyumbang terbesar inflasi di daerah ternyata bersumber dari komoditas cabai-cabaian, rokok kretek, ikan tongkol, sampai dengan angkutan udara.

Menurutnya, harga dari komoditas-komoditas tersebut sebenarnya bisa dikendalikan jika penawaran dan permintaan bisa diseimbangkan.

"Kalau cabai merah biasanya panen di mana, kekurangan di mana, artinya masalah mobilisasi saja," ujar Amir.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Untuk diketahui, pada RAPBN 2023, pemerintah berencana mengucurkan anggaran subsidi energi dan kompensasi hingga Rp336,7 triliun, atau lebih rendah dibandingkan dengan alokasi pada tahun ini yang mencapai Rp502,4 triliun.

Anggaran yang lebih rendah ini ini dilatarbelakangi oleh asumsi harga ICP yang turun dari US$100 per barel pada tahun ini menjadi US$90 per barel pada RAPBN 2023. Meski demikian, pemerintah belum memberikan kepastian mengenai kebijakan penetapan harga BBM bersubsidi ke depan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra