FILIPINA

Proyek Kereta Bawah Tanah Dapat Insentif Pajak Hingga Rp23 Triliun

Dian Kurniati | Minggu, 14 November 2021 | 13:00 WIB
Proyek Kereta Bawah Tanah Dapat Insentif Pajak Hingga Rp23 Triliun

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina telah menyetujui pemberian insentif pajak untuk proyek kereta bawah tanah Kota Makati senilai P81 miliar atau sekitar Rp23 triliun.

Badan Peninjau Insentif Fiskal (The Fiscal Incentives Review Board/FIRB) menilai proyek tersebut layak memperoleh insentif pajak. Proyek kereta bawah tanah diyakini akan mendorong masyarakat beralih pada transportasi publik dan mendorong perekonomian.

"FIRB mempertimbangkan proyeksi peningkatan produktivitas ekonomi senilai P24,4 miliar [setara Rp6,94 triliun] per tahun setelah sistem kereta bawah tanah mulai beroperasi pada tahun 2026," kata Kementerian Keuangan, dikutip pada Minggu (14/11/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kemenkeu menyebut insentif yang diberikan meliputi pembebasan pajak penghasilan (PPh) selama 4 tahun serta pengurangan dan pembebasan bea masuk impor bahan yang dibutuhkan untuk konstruksi, operasi, pengelolaan, dan pemeliharaan proyek kereta api selama 5 tahun.

Insentif pajak hanya akan berlaku atas kegiatan pembangunan proyek, sedangkan tarif PPh badan dan pungutan lainnya akan tetap dikenakan secara normal. Penghasilan yang dihitung termasuk operasi sewa area ritel dan iklan.

Proyek kereta bawah tanah Kota Makati memperoleh insentif pajak berdasarkan UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

FIRB juga dibentuk berdasarkan undang-undang tersebut, yang bertugas memberikan kemudahan administrasi dan pemotongan PPh badan dan fasilitas lainnya secara proporsional.

Proyek kereta bawah tanah Kota Makati dibangun melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha. Kereta tersebut diusulkan untuk menghubungkan titik-titik penting di Kota Makati seperti Kawasan Pusat Bisnis di sepanjang Ayala Avenue, Balai Kota Makati, Situs Warisan Poblacion, Universitas Makati, dan kawasan bisnis baru lainnya di dalam kota.

Menteri Keuangan Carlos Dominguez III juga memberikan perhatian besar mengenai pembangunan proyek kereta tersebut. Dia meminta Pemkot Makati dan Kementerian Perhubungan merancang proyek tersebut dengan baik sehingga berdampak besar pada perekonomian negara.

"Pemkot Makati dan Kementerian Perhubungan harus menyusun perincian rencana menghubungkan kereta bawah tanah yang diusulkan untuk proyek kereta bawah tanah Metro Manila dari pemerintah pusat," ujarnya seperti dilansir philstar.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar