PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Provinsi Ini Hapus Denda PKB & BBNKB

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Juli 2016 | 14:18 WIB
Provinsi Ini Hapus Denda PKB & BBNKB

PONTIANAK, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kalimantan Barat memberikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kepada warga Pontianak. Melalui kebijakan ini, Dispenda berharap dapat meraup penerimaan pajak sebesar Rp50 miliar.

Kepala Dispenda Kalimantan Barat Samuel menerangkan kebijakan tersebut dapat dilihat dalam Putusan Gubernur Nomor 544/Dispenda Tahun 2016 tentang Penghapusan Denda PKB dan Pembebasan BBNKB yang Kedua.

“Gubernur memberikan pengurangan berupa keringanan, pembekuan, dan pembebasan pajak. Selain itu ada permohonan wajib pajak, meliputi pokok pajak atau denda administrasi baik bunga denda PKB maupun BBNKB,” ujar Samuel.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Melalui kebijakan ini, Dispenda berharap dapat menambah penerimaan Rp50 miliar. Target ini ditetapkan dengan mempertimbangkan jumlah wajib pajak yang menunggak pembayaran PKB dan BBNKB yang mencapai 30% dari jumlah keseluruhan.

Tujuan dari kebijakan ini, seperti dilansir jpnn.com, adalah untuk mengoptimalkan penerimaan PKB dan BBNKB untuk kepentingan daerah. Selain itu, kebijakan ini juga digunakan untuk menjaring kendaraan yang belum melakukan daftar ulang secara intensif.

Samuel berharap masyarakat dapat memanfaatkan insentif ini dengan sebaik-baiknya karena batas waktu insentif hanya sampai 31 Desember 2016. Dispenda berharap masyarakat mau menggunakan insentif ini sebagai upaya untuk meringankan beban mereka dalam melaksanakan kewajiban pajaknya.

Samuel menjelaskan pula soal program sadar pajak yang dilaksanakan Dispenda Kalimantan Barat. Dispenda terus berusaha untuk menanamkan sikap hidup dan budaya bangsa yang berpartisipasi dan turut berperan serta dalam pembangunan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini