PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Provinsi Ini Hapus Denda PKB & BBNKB

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Juli 2016 | 14:18 WIB
Provinsi Ini Hapus Denda PKB & BBNKB

PONTIANAK, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kalimantan Barat memberikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kepada warga Pontianak. Melalui kebijakan ini, Dispenda berharap dapat meraup penerimaan pajak sebesar Rp50 miliar.

Kepala Dispenda Kalimantan Barat Samuel menerangkan kebijakan tersebut dapat dilihat dalam Putusan Gubernur Nomor 544/Dispenda Tahun 2016 tentang Penghapusan Denda PKB dan Pembebasan BBNKB yang Kedua.

“Gubernur memberikan pengurangan berupa keringanan, pembekuan, dan pembebasan pajak. Selain itu ada permohonan wajib pajak, meliputi pokok pajak atau denda administrasi baik bunga denda PKB maupun BBNKB,” ujar Samuel.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Melalui kebijakan ini, Dispenda berharap dapat menambah penerimaan Rp50 miliar. Target ini ditetapkan dengan mempertimbangkan jumlah wajib pajak yang menunggak pembayaran PKB dan BBNKB yang mencapai 30% dari jumlah keseluruhan.

Tujuan dari kebijakan ini, seperti dilansir jpnn.com, adalah untuk mengoptimalkan penerimaan PKB dan BBNKB untuk kepentingan daerah. Selain itu, kebijakan ini juga digunakan untuk menjaring kendaraan yang belum melakukan daftar ulang secara intensif.

Samuel berharap masyarakat dapat memanfaatkan insentif ini dengan sebaik-baiknya karena batas waktu insentif hanya sampai 31 Desember 2016. Dispenda berharap masyarakat mau menggunakan insentif ini sebagai upaya untuk meringankan beban mereka dalam melaksanakan kewajiban pajaknya.

Samuel menjelaskan pula soal program sadar pajak yang dilaksanakan Dispenda Kalimantan Barat. Dispenda terus berusaha untuk menanamkan sikap hidup dan budaya bangsa yang berpartisipasi dan turut berperan serta dalam pembangunan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN