PONTIANAK, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kalimantan Barat memberikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kepada warga Pontianak. Melalui kebijakan ini, Dispenda berharap dapat meraup penerimaan pajak sebesar Rp50 miliar.
Kepala Dispenda Kalimantan Barat Samuel menerangkan kebijakan tersebut dapat dilihat dalam Putusan Gubernur Nomor 544/Dispenda Tahun 2016 tentang Penghapusan Denda PKB dan Pembebasan BBNKB yang Kedua.
“Gubernur memberikan pengurangan berupa keringanan, pembekuan, dan pembebasan pajak. Selain itu ada permohonan wajib pajak, meliputi pokok pajak atau denda administrasi baik bunga denda PKB maupun BBNKB,” ujar Samuel.
Melalui kebijakan ini, Dispenda berharap dapat menambah penerimaan Rp50 miliar. Target ini ditetapkan dengan mempertimbangkan jumlah wajib pajak yang menunggak pembayaran PKB dan BBNKB yang mencapai 30% dari jumlah keseluruhan.
Tujuan dari kebijakan ini, seperti dilansir jpnn.com, adalah untuk mengoptimalkan penerimaan PKB dan BBNKB untuk kepentingan daerah. Selain itu, kebijakan ini juga digunakan untuk menjaring kendaraan yang belum melakukan daftar ulang secara intensif.
Samuel berharap masyarakat dapat memanfaatkan insentif ini dengan sebaik-baiknya karena batas waktu insentif hanya sampai 31 Desember 2016. Dispenda berharap masyarakat mau menggunakan insentif ini sebagai upaya untuk meringankan beban mereka dalam melaksanakan kewajiban pajaknya.
Samuel menjelaskan pula soal program sadar pajak yang dilaksanakan Dispenda Kalimantan Barat. Dispenda terus berusaha untuk menanamkan sikap hidup dan budaya bangsa yang berpartisipasi dan turut berperan serta dalam pembangunan. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.