KALIMANTAN TIMUR

Provinsi Ini Buka Peluang Pemutihan Pajak Kendaraan Berlanjut ke 2021

Dian Kurniati | Jumat, 01 Januari 2021 | 08:01 WIB
Provinsi Ini Buka Peluang Pemutihan Pajak Kendaraan Berlanjut ke 2021

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

SAMARINDA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membuka peluang program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berlanjut hingga 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati mengatakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan terbukti mampu membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 pada 2020. Dia pun akan memantau kondisi perekonomian di daerah sebelum membuat kebijakan.

"Kami akan lihat dulu kondisinya. Jika memungkinkan untuk perpanjangan relaksasi, maka akan kami perpanjang," katanya di Samarinda, seperti dikutip Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:
Pemkab Bandung Beri Penghapusan Denda Pajak Daerah hingga Akhir Tahun

Ismiati menilai kesadaran partisipasi masyarakat Kaltim membayar pajak kendaraan bermotor semakin membaik. Ketika ada program pemutihan pajak, masyarakat akan ramai-ramai memanfaatkannya.

Pada 2020, pemerintah memberikan insentif pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 sepanjang Juni hingga Desember. Pemutihan tersebut berupa diskon pokok pajak dan pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor.

Pada pajak kendaraan bermotor dengan masa jatuh tempo 1 tahun, akan menerima diskon 10%, sedangkan masa jatuh tempo 2 tahun diberikan keringanan sebesar 15%.

Baca Juga:
Akhir Tahun, Kabupaten Ini Kembali Adakan Pemutihan Pajak

Sementara itu, seperti dilansir headlinekaltim.co, untuk PKB dengan masa jatuh tempo 3 tahun disiapkan keringanan 20%, jatuh tempo 4 tahun diberi diskon 25%, serta jatuh tempo 5 tahun mendapat diskon 30%.

Pemutihan juga berupa pemberian diskon 40% bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, serta meringankan biaya mutasi pelat nomor kendaraan.

Menurut Ismiati, program pemutihan juga turut mendorong penerimaan pajak kendaraan bermotor yang hingga 28 Desember 2020 tercatat Rp922 miliar, atau 110,6% dari target Rp833 miliar.

Dia akan segera membicarakan wacana perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu kepada Gubernur Isran Noor. "Kami minta izin Pak Gubernur untuk memperpanjang relaksasi yang sama seperti kemarin. Kita tunggu kabar 2021," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Januari 2021 | 20:04 WIB

Rencana perpanjangan pemutihan pajak berupa diskon pokok pajak dan pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor oleh pemda Samarinda, semoga membantu masyarakat dimasa pandemi ini. Langkah baik ini semoga digunakan dengan bijak oleh warga Samarinda untuk segera membayar pajak kendaraan bermotornya.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 09:43 WIB KABUPATEN BANDUNG

Pemkab Bandung Beri Penghapusan Denda Pajak Daerah hingga Akhir Tahun

Minggu, 15 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN GRESIK

Akhir Tahun, Kabupaten Ini Kembali Adakan Pemutihan Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?