KALIMANTAN TIMUR

Provinsi Ini Buka Peluang Pemutihan Pajak Kendaraan Berlanjut ke 2021

Dian Kurniati | Jumat, 01 Januari 2021 | 08:01 WIB
Provinsi Ini Buka Peluang Pemutihan Pajak Kendaraan Berlanjut ke 2021

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

SAMARINDA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membuka peluang program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berlanjut hingga 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati mengatakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan terbukti mampu membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 pada 2020. Dia pun akan memantau kondisi perekonomian di daerah sebelum membuat kebijakan.

"Kami akan lihat dulu kondisinya. Jika memungkinkan untuk perpanjangan relaksasi, maka akan kami perpanjang," katanya di Samarinda, seperti dikutip Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Ismiati menilai kesadaran partisipasi masyarakat Kaltim membayar pajak kendaraan bermotor semakin membaik. Ketika ada program pemutihan pajak, masyarakat akan ramai-ramai memanfaatkannya.

Pada 2020, pemerintah memberikan insentif pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 sepanjang Juni hingga Desember. Pemutihan tersebut berupa diskon pokok pajak dan pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor.

Pada pajak kendaraan bermotor dengan masa jatuh tempo 1 tahun, akan menerima diskon 10%, sedangkan masa jatuh tempo 2 tahun diberikan keringanan sebesar 15%.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Sementara itu, seperti dilansir headlinekaltim.co, untuk PKB dengan masa jatuh tempo 3 tahun disiapkan keringanan 20%, jatuh tempo 4 tahun diberi diskon 25%, serta jatuh tempo 5 tahun mendapat diskon 30%.

Pemutihan juga berupa pemberian diskon 40% bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, serta meringankan biaya mutasi pelat nomor kendaraan.

Menurut Ismiati, program pemutihan juga turut mendorong penerimaan pajak kendaraan bermotor yang hingga 28 Desember 2020 tercatat Rp922 miliar, atau 110,6% dari target Rp833 miliar.

Dia akan segera membicarakan wacana perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu kepada Gubernur Isran Noor. "Kami minta izin Pak Gubernur untuk memperpanjang relaksasi yang sama seperti kemarin. Kita tunggu kabar 2021," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Januari 2021 | 20:04 WIB

Rencana perpanjangan pemutihan pajak berupa diskon pokok pajak dan pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor oleh pemda Samarinda, semoga membantu masyarakat dimasa pandemi ini. Langkah baik ini semoga digunakan dengan bijak oleh warga Samarinda untuk segera membayar pajak kendaraan bermotornya.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi