PROVINSI JAWA BARAT

Provinsi Ini Bakal Pungut Pajak Daerah atas Kendaraan Listrik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Januari 2019 | 10:51 WIB
Provinsi Ini Bakal Pungut Pajak Daerah atas Kendaraan Listrik

ilustrasi. (foto: Gaikindo)

BANDUNG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat akan memajaki kendaraan listrik. Pemajakan ini muncul dalam revisi Peraturan Daerah No.13/2011 tentang Pajak Daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Hening Widyatmoko mengatakan definisi kendaraan berbahan bakar listrik dalam revisi peraturan daerah (perda) tersebut sudah harus bayar pajak, baik roda dua maupun roda empat.

“Kendaraan listrik selama ini hanya dianggap sebagai kendaraan nonumum. Namun, ketika mereka punya nomor polisi, harus wajib bayar pajak,” katanya di Bandung, Senin (28/1/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Kendati demikian, Hening belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait tarif pajak yang akan dibebankan kepada kendaraan listrik. Pasalnya, aturan lebih spesifik tentang beban pajak kendaraan listrik berdasarkan besaran kapasitas mesin belum diterbitkan secara nasional.

“Kendaraan listrik karena pakai baterai itu cc-nya enggak setara dengan kendaraan berbahan bakar minyak. Jadi nanti itu diatur lebih dalam, untuk saat ini belum ada aturan nasionalnya,” ungkapnya, melansir Ayo Bandung.

Menurutnya, pemajakan ini sebagai langkah preventif Bapenda jika kendaraan listrik ke depannya dijadikan kendaraan umum dan bernomor polisi. Melalui langkah ini, Pemprov Jabar tidak akan ragu untuk memajaki kendaraan listrik setelah aturan nasional terbit.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Ketua Pansus VII DPRD Jabar Herlas Juniar menyebutkan tarif pajak kendaraan listrik sengaja dipatok lebih rendah karena lebih ramah lingkungan sehingga mendorong warga untuk lebih menggunakan kendaraan berbahan bakar listrik.

Saat ini, lanjut Harlas, sudah ada beberapa Samsat yang mulai menggodok aturan tarif kendaraan listrik. Dia berharap regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) bisa segera diterbitkan untuk mengatur tarif bea balik nama (BBN) kendaraan listrik.

“Perpres terkait BBN kendaraan listrik bisa mempercepat pemerintah untuk menurunkan ketergantungan masyarakat terhadap BBM dan mencapai go-green,” katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian