PROVINSI JAWA BARAT

Provinsi Ini Bakal Pungut Pajak Daerah atas Kendaraan Listrik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Januari 2019 | 10:51 WIB
Provinsi Ini Bakal Pungut Pajak Daerah atas Kendaraan Listrik

ilustrasi. (foto: Gaikindo)

BANDUNG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat akan memajaki kendaraan listrik. Pemajakan ini muncul dalam revisi Peraturan Daerah No.13/2011 tentang Pajak Daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Hening Widyatmoko mengatakan definisi kendaraan berbahan bakar listrik dalam revisi peraturan daerah (perda) tersebut sudah harus bayar pajak, baik roda dua maupun roda empat.

“Kendaraan listrik selama ini hanya dianggap sebagai kendaraan nonumum. Namun, ketika mereka punya nomor polisi, harus wajib bayar pajak,” katanya di Bandung, Senin (28/1/2019).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kendati demikian, Hening belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait tarif pajak yang akan dibebankan kepada kendaraan listrik. Pasalnya, aturan lebih spesifik tentang beban pajak kendaraan listrik berdasarkan besaran kapasitas mesin belum diterbitkan secara nasional.

“Kendaraan listrik karena pakai baterai itu cc-nya enggak setara dengan kendaraan berbahan bakar minyak. Jadi nanti itu diatur lebih dalam, untuk saat ini belum ada aturan nasionalnya,” ungkapnya, melansir Ayo Bandung.

Menurutnya, pemajakan ini sebagai langkah preventif Bapenda jika kendaraan listrik ke depannya dijadikan kendaraan umum dan bernomor polisi. Melalui langkah ini, Pemprov Jabar tidak akan ragu untuk memajaki kendaraan listrik setelah aturan nasional terbit.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Ketua Pansus VII DPRD Jabar Herlas Juniar menyebutkan tarif pajak kendaraan listrik sengaja dipatok lebih rendah karena lebih ramah lingkungan sehingga mendorong warga untuk lebih menggunakan kendaraan berbahan bakar listrik.

Saat ini, lanjut Harlas, sudah ada beberapa Samsat yang mulai menggodok aturan tarif kendaraan listrik. Dia berharap regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) bisa segera diterbitkan untuk mengatur tarif bea balik nama (BBN) kendaraan listrik.

“Perpres terkait BBN kendaraan listrik bisa mempercepat pemerintah untuk menurunkan ketergantungan masyarakat terhadap BBM dan mencapai go-green,” katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?