PROVINSI BENGKULU

Provinsi Ini Akhirnya Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Jadwalnya

Dian Kurniati | Sabtu, 15 Agustus 2020 | 10:01 WIB
Provinsi Ini Akhirnya Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Jadwalnya

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

BENGKULU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Bengkulu akhirnya memberikan insentif pajak berupa pembebasan sanksi keterlambatan pajak kendaraan bermotor dan meringankan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan program pemutihan tersebut untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona. Pemutihan pajak kendaraan itu berlaku mulai 11 Agustus hingga 11 Desember 2020.

"Kami berharap dengan kebijakan ini semua masyarakat bisa membayarkan pajak kendaraan bermotornya," katanya dalam keterangan tertulis di laman Pemprov Bengkulu, seperti dikutip Selasa (11/8/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Hamka mengatakan pemutihan pajak kendaraan bermotor itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2020 yang diteken Gubernur Rohidin Mersyah.

Menurutnya, Gubernur berharap pemutihan itu akan berdampak pada peningkatan penerimaan pajak daerah, selain membantu masyarakat yang terdampak pandemi.

Meski tak menyebut nilainya, Hamka menyebut potensi pajak kendaraan bermotor di Bengkulu tergolong besar. Pasalnya hingga Juli 2020, baru 22.400 kendaraan atau 40% dari total 56.000 kendaraan di Bengkulu yang telah membayar pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Hamka mengatakan proses pembayaran pajak kendaraan di Bengkulu sudah semakin mudah karena Pemprov Bengkulu telah menjalin kerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu untuk membuka gerai Samsat keliling yang beroperasi hingga ke pelosok desa.

Sementara itu, PT Jasa Raharja (Persero) Bengkulu juga memberikan insentif pembebasan sanksi administrasi sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ merupakan sumbangan yang wajib dibayarkan pemilik kendaraan saat membayar pajak kendaraan.

Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Bengkulu Abdul Haris mengatakan insentif itu diberikan agar pemilik kendaraan patuh memenuhi kewajibannya. "Diharapkan bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk tertib dalam memenuhi kewajiban administrasi Samsat," ujarnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN