PROVINSI BENGKULU

Provinsi Ini Akhirnya Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Jadwalnya

Dian Kurniati | Sabtu, 15 Agustus 2020 | 10:01 WIB
Provinsi Ini Akhirnya Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Jadwalnya

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

BENGKULU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Bengkulu akhirnya memberikan insentif pajak berupa pembebasan sanksi keterlambatan pajak kendaraan bermotor dan meringankan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan program pemutihan tersebut untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona. Pemutihan pajak kendaraan itu berlaku mulai 11 Agustus hingga 11 Desember 2020.

"Kami berharap dengan kebijakan ini semua masyarakat bisa membayarkan pajak kendaraan bermotornya," katanya dalam keterangan tertulis di laman Pemprov Bengkulu, seperti dikutip Selasa (11/8/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Hamka mengatakan pemutihan pajak kendaraan bermotor itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2020 yang diteken Gubernur Rohidin Mersyah.

Menurutnya, Gubernur berharap pemutihan itu akan berdampak pada peningkatan penerimaan pajak daerah, selain membantu masyarakat yang terdampak pandemi.

Meski tak menyebut nilainya, Hamka menyebut potensi pajak kendaraan bermotor di Bengkulu tergolong besar. Pasalnya hingga Juli 2020, baru 22.400 kendaraan atau 40% dari total 56.000 kendaraan di Bengkulu yang telah membayar pajak.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Hamka mengatakan proses pembayaran pajak kendaraan di Bengkulu sudah semakin mudah karena Pemprov Bengkulu telah menjalin kerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu untuk membuka gerai Samsat keliling yang beroperasi hingga ke pelosok desa.

Sementara itu, PT Jasa Raharja (Persero) Bengkulu juga memberikan insentif pembebasan sanksi administrasi sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ merupakan sumbangan yang wajib dibayarkan pemilik kendaraan saat membayar pajak kendaraan.

Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Bengkulu Abdul Haris mengatakan insentif itu diberikan agar pemilik kendaraan patuh memenuhi kewajibannya. "Diharapkan bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk tertib dalam memenuhi kewajiban administrasi Samsat," ujarnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra