UGANDA

Provider Ini Tanggung 3 Bulan Pajak Medsos Penggunanya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Juli 2018 | 15:41 WIB
Provider Ini Tanggung 3 Bulan Pajak Medsos Penggunanya

KAMPALA, DDTCNews – Penyedia layanan internet (provider) Uganda Smile Telecom berkomitmen untuk membayar pajak atas penggunaan media sosial sebesar UGX200 atau Rp749,93 untuk seluruh penggunanya selama 3 bulan.

Senior Marketing Manager Smile Telecom Uganda Felix Owilo mengatakan komitmen perusahaan dalam membayar pajak sosial media agar para pengguna Smile bisa mendapatkan akses penuh dari internet, termasuk pada sosial media.

"Para pelanggan harus terus membeli dan menggunakan bundel Smile seperti sebelumnya dan tidak ada kriteria tambahan untuk mengakses dan menikmati layanan media sosial dari Smile Telecom" katanya di Kampala, Selasa (3/7).

Baca Juga:
Telur Impor Kena Pajak, Picu Perang Dagang Dua Negara Ini

Menurutnya upaya itu sebagai bagian dari strategi Smile untuk membuat pelanggan merasa nyaman, seiring memberi penawaran khusus selama 3 bulan. Smile akan menanggung semua biaya pajak para pelanggannya yang menggunakan media sosial.

“Jika seseorang menggunakannya untuk satu hari, kami akan membayar untuk satu hari. Jika mereka menggunakannya setiap hari selama sebulan penuh, kami akan membayarnya selama sebulan penuh,” ungkapnya melansir observer.ug.

Smile tampak lebih memilih untuk menanggung pajak atas nama pelanggannya, karena kebijakan pajak yang terbaru itu mengharuskan perusahaan telekomunikasi memajaki konsumen atau memajaki penyedia layanan.

Baca Juga:
Pengusaha dan Otoritas Pajak Bersengketa, Kemenkeu Diminta Intervensi

Smile memilih untuk menanggung pajak para penggunanya sementara waktu, baik sebagai fase transisi terhadap kebijakan baru, membantu pemerintah, hingga mengurangi kerumitan bahkan kekacauan di lapangan.

Lebih jauh dia menjabarkan baik pengguna maupun penyedia layanan, harus menyetor pajak ke pemerintah. Kewajiban ini menjadi syarat utama agar para penggunanya bisa saling berinteraksi menggunakan media sosial.

Sebagai informasi, aturan yang mulai berlaku efektif pada 1 Juli lalu mengharuskan pengguna media sosial membayar pajak atas seluruh transaksi seluler sebesar 1%. Hal ini cukup menggemparkan warga Uganda karena setiap pengguna harus membayar UGX200 per hari, UGX1.400 per minggu, hingga UGX6.000 per bulan.

Baca Juga:
UU PPh Disahkan, Ada Klausul Soal Windfall Tax

Namun, beberapa pengguna telah menginstal aplikasi virtual private networks (VPN) pada telepon selulernya untuk menghindari blokade penyedia layanan internet dan menghindari pembayaran pajak.

VPN memberi kemudahan bagi para pengguna internet dalam mengakses situs yang diblokir. Padahal, pemerintah sudah meminta Uganda Communications Commission (UCC) agar memblokir penggunaan VPN di Uganda. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra