UGANDA

UU PPh Disahkan, Ada Klausul Soal Windfall Tax

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Desember 2021 | 18:30 WIB
UU PPh Disahkan, Ada Klausul Soal Windfall Tax

Ilustrasi.

KAMPALA, DDTCNews – Parlemen Uganda akhirnya resmi menyetujui rancangan undang-undang pajak penghasilan (PPh) pada 14 Desember 2021.

Melalui rapat paripurna, parlemen mengesahkan UU 2/2021 tentang PPh. Rancangan beleid ini awalnya diusung oleh Menteri Keuangan Uganda Henry Musasizi mengusulkan RUU Pajak Penghasilan Uganda.

"Komite telah mempertimbangkan RUU itu dan kami menganggapnya lugas. Kami merekomendasikan agar disetujui sebagaimana disampaikan oleh eksekutif," ujar Henry Musasizi dilansir dari Parliament pada Senin (19/12/2021).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Adapun substansi tambahan yang termuat dalam beleid terbaru tentang PPh ini adalah pemajakan komoditas minyak bumi. Melalui skema windfall tax, minyak mentah dengan harga di atas US$75 per barel akan dikenai tarif retribusi sebesar 15%. Tarif retribusi tersebut berbeda dengan tarif pajak perusahaan, yang dikenakan dengan tarif 30%.

Kebijakan ini diambil sebagai respons dari kenaikan harga minyak dunia. Namun, pemerintah Uganda merasa tidak diuntungkan dengan lonjakan harga komoditas tersebut. Karenanya, windfall tax dianggap perlu untuk memajaki perusahaan yang selama ini menikmati keuntungan luar biasa besar dari kenaikan harga minyak.

Melalui substansi tambahan mengenai windfall tax, pemerintah berharap negara memperoleh manfaat dari industri migas yang sudah mengambil untung besar dari operasional di Uganda.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

"Windfall tax adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah terhadap industri yang paling diuntungkan dari bonanza ekonomi yang berlaku atau kondisi yang menyebabkan industri tersebut mengalami keuntungan di atas rata-rata," ujar Ketua Komite RUU Pajak Penghasilan Kiwanuka Keefa dilansir dari Africa Press pada Senin (19/12/2021).

Sebagai informasi, Uganda merupakan salah satu produsen minyak terbesar di Afrika. Negara ini memiliki cadangan minyak hingga 6,5 miliar barel. Produksi migas di negara tersebut dimulai pada 2006 setelah penemuan cekungan yang cukup besar. (rizki zakariya/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja