UGANDA

UU PPh Disahkan, Ada Klausul Soal Windfall Tax

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Desember 2021 | 18:30 WIB
UU PPh Disahkan, Ada Klausul Soal Windfall Tax

Ilustrasi.

KAMPALA, DDTCNews – Parlemen Uganda akhirnya resmi menyetujui rancangan undang-undang pajak penghasilan (PPh) pada 14 Desember 2021.

Melalui rapat paripurna, parlemen mengesahkan UU 2/2021 tentang PPh. Rancangan beleid ini awalnya diusung oleh Menteri Keuangan Uganda Henry Musasizi mengusulkan RUU Pajak Penghasilan Uganda.

"Komite telah mempertimbangkan RUU itu dan kami menganggapnya lugas. Kami merekomendasikan agar disetujui sebagaimana disampaikan oleh eksekutif," ujar Henry Musasizi dilansir dari Parliament pada Senin (19/12/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Adapun substansi tambahan yang termuat dalam beleid terbaru tentang PPh ini adalah pemajakan komoditas minyak bumi. Melalui skema windfall tax, minyak mentah dengan harga di atas US$75 per barel akan dikenai tarif retribusi sebesar 15%. Tarif retribusi tersebut berbeda dengan tarif pajak perusahaan, yang dikenakan dengan tarif 30%.

Kebijakan ini diambil sebagai respons dari kenaikan harga minyak dunia. Namun, pemerintah Uganda merasa tidak diuntungkan dengan lonjakan harga komoditas tersebut. Karenanya, windfall tax dianggap perlu untuk memajaki perusahaan yang selama ini menikmati keuntungan luar biasa besar dari kenaikan harga minyak.

Melalui substansi tambahan mengenai windfall tax, pemerintah berharap negara memperoleh manfaat dari industri migas yang sudah mengambil untung besar dari operasional di Uganda.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Windfall tax adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah terhadap industri yang paling diuntungkan dari bonanza ekonomi yang berlaku atau kondisi yang menyebabkan industri tersebut mengalami keuntungan di atas rata-rata," ujar Ketua Komite RUU Pajak Penghasilan Kiwanuka Keefa dilansir dari Africa Press pada Senin (19/12/2021).

Sebagai informasi, Uganda merupakan salah satu produsen minyak terbesar di Afrika. Negara ini memiliki cadangan minyak hingga 6,5 miliar barel. Produksi migas di negara tersebut dimulai pada 2006 setelah penemuan cekungan yang cukup besar. (rizki zakariya/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini