ISRAEL

Protes Aturan Pajak, Gereja Makam Kudus di Yerusalem Ditutup

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Februari 2018 | 16:04 WIB
Protes Aturan Pajak, Gereja Makam Kudus di Yerusalem Ditutup

YERUSALEM, DDTCNews – Pimpiman Gereja Makam Kudus Yerusalem menutup situs suci umat Kristiani sebagai protes terhadap rencana kebijakan pajak yang akan memajaki properti milik gereja. Kebijakan itu pun diprediksi akan mengambil alih gereja dan diakui sebagai milik negara.

Wali Kota Yerusalem Nir Barkat mengatakan Yerusalem memiliki potensi pajak sebesar NIS650 juta atau setara Rp2,54 triliun atas 887 properti yang tidak tertagih.

Dia merasa khawatir Gereja Makam Kudus dan gereja lainnya akan tetap terbebas dari pajak pada masa mendatang, padahal beberapa gereja memiliki aset seperti perhotelan, ruangan aula dan bisnis lainnya.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

“Ini bukan lagi soal penyembahan. Kami tidak sedang memaksa warga Yerusalem untuk menanggung beban sebesar ini,” ujarnya di Yerusalem, Senin (26/2).

Barkat menekankan Gereja Makam Kudus dan semua gereja lainnya dibebaskan dari pajak dan akan tetap demikian, dengan perubahan yang hanya mempengaruhi perusahaan hotel, ruangan aula, dan bisnis lainnya yang dimiliki gereja.

Kebijakan itu akhirnya menuai protes dari pemimpin Gereja Ortodoks Yunani, Armenia Apostolik dan Katolik yang bersama-sama mengelola kawasan itu. Mereka mengeluhkan rencana Pemkot Yerusalem untuk memodifikasi pembebasan pajak tempat suci menjadi wajib setor pajak.

Baca Juga:
Vietnam Perpanjang Insentif Pajak Hingga 2025, Sektor Properti Melesat

Para pemimpin gereja menilai hal itu sebagai usaha untuk melemahkan kehadiran umat Kristiani di Yerusalem. Mereka juga mengecam aturan diskriminatif yang memungkinkan properti gereja diklaim menjadi milik negara.

“Jika disetujui, rancangan kebijakan ini memberi kemungkinan akan mengambil alih tanah gereja. Maka kami melakukan protes dan mengambil langkah yang sebelumnya tidak pernah terjadi yaitu menutup Gereja Makam Kudus ini,” ungakp pernyataan Patriarkis Mesir Ortodoks Theophilos III, Armenia Patriarkis Yerusalem Nourhan Manougian dan donatur Tanah Suci Fransesco Patton.

Sebagai informasi, perundang-undangan yang diprakarsai oleh MK Rachel Azaria (Kulanu) itu dikabarkan berpotensi mengambil alih kepemilikan tanah yang dijual oleh gereja kepada pembeli swasta. Namun, rencana kebijakan tersebut akhirnya ditunda sekitar sepekan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini