BERITA PAJAK HARI INI

Prospek Pajak 2017: Penerimaan Tumbuh 8%

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 24 November 2016 | 09:33 WIB
Prospek Pajak 2017: Penerimaan Tumbuh 8%

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak tahun depan diperkirakan hanya tumbuh 8% pascaselesainya implementasi amnesti pajak. Berita ini menghiasi beberapa media nasional pagi ini, Kamis (24/11).

Pertumbahan tersebut berada lebih rendah dari ukuran alamiahnya sekitar 9,1% yang selama ini dhitung dari asumsi inflasi dan laju produk domestik bruto (PDB).

Dalam kajian yang dilakukan DDTC, penerimaan tahun depan diproyeksikan hanya bergerak di kisaran Rp1.226,09 triliun-Rp1.241,44 triliun atau sekitar 94%-95% dari target dalam APBN 2017 senilai Rp1.307,6 triliun.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Partner Tax Research and Traning Services DDTC Bawono Kristiaji menatakan proyeksi itu lebih rendah dari ukuran pertumbuhan alamiahnya jika menggunakan hitungan asumsi laju PDB. 5,1% dan inflasi 4%.

Beritanya lain masih hangat membahas seputar isu korupsi pajak yang dilakukan pegawai Ditjen Pajak yang tertangkap tangan oleh KPK. Berikut ulasan berita selengkapnya:

  • HS Memasang Tarif Penghapusan Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga upaya penghapusan pajak yang dilakukan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno (HS) dilakukan lebih dari sekali. HS bahkan mematok biaya penghapusan pajak sebesar 10% dari total pajak yang ingin dihapus ditambah Rp1 miliar.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

HS ditangkap KPK setelah diduga menerima uang Rp1,9 miliar dari Direktur PT EK Prima Raj Rajamohanan Nair. Uang tersebut diduga merupakan tahap awal dari total komitmen suap sebesar Rp6 miliar agar surat tagihan pajak (STP) PT EK Prima tahun 2015-2016 sebesar Rp78 miliar dihapuskan.

  • Pemerintah Buka Jalur Negoisasi Kasus Google dan Facebook

Ditjen Pajak membuka jalur negoisasi untuk menyelesaikan kasus dugaan pengemplangan pajak oleh PT Google Indonesia dan Facebook Singapore PTE LTD. Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad haviv mengatakan saat ini negosiasi sedang dilakukan, karena itu untuk sementara proses penyelidikan bukper dihentikan.

Negosisasi dimulai dari nilai pajak versi Ditjen Pajak yang selayaknya dibayarkan Google dan Facebook kepada Pemerintah Indonesia. Namun soal nilai, Haniv menolak untuk menyebutkan.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi
  • Amnesti Pajak Kejar Emiten dan Sekuritas

Jelang akhir periode kedua amnesti pajak, Ditjen Pajak semakin gencar membidik para professional. Kali ini para pelaku pasar modal, baik perusahaan yang tercatat di bursa (emiten), perusahaan sekuritas, maupun dana pension yang dinilai masih minim partisipasinya.

  • Masih Ada Peserta Tax Amnesty Belum Jujur

Hasil pengolahan data sementara melalui pencocokan informasi yang dimiliki Ditjen Pajak menunjukkan masih banyaknya wajib pajak yang belum melaporkan harta secara keseuluruhan pada saat meminta pengampunan. Namun, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Yon Arsal masih enggan mengungkap porsi kelompok wajib pajak tersebut dari total lebih dari 400.000 wajib pajak yang tecatat telah meminta amnesti pajak. Dia meminta agar wajib pajak seperti ini mengecek kembali dan melaporkan hartanya dalam penyerahan surat pernyataan (SP) harta lanjutan. Dalam UU Pengampunan pajak, SP harta bisa disampaikan maksimal tiga kali. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan