BERITA PAJAK HARI INI

Prospek Pajak 2017: Penerimaan Tumbuh 8%

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 24 November 2016 | 09:33 WIB
Prospek Pajak 2017: Penerimaan Tumbuh 8%

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak tahun depan diperkirakan hanya tumbuh 8% pascaselesainya implementasi amnesti pajak. Berita ini menghiasi beberapa media nasional pagi ini, Kamis (24/11).

Pertumbahan tersebut berada lebih rendah dari ukuran alamiahnya sekitar 9,1% yang selama ini dhitung dari asumsi inflasi dan laju produk domestik bruto (PDB).

Dalam kajian yang dilakukan DDTC, penerimaan tahun depan diproyeksikan hanya bergerak di kisaran Rp1.226,09 triliun-Rp1.241,44 triliun atau sekitar 94%-95% dari target dalam APBN 2017 senilai Rp1.307,6 triliun.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Partner Tax Research and Traning Services DDTC Bawono Kristiaji menatakan proyeksi itu lebih rendah dari ukuran pertumbuhan alamiahnya jika menggunakan hitungan asumsi laju PDB. 5,1% dan inflasi 4%.

Beritanya lain masih hangat membahas seputar isu korupsi pajak yang dilakukan pegawai Ditjen Pajak yang tertangkap tangan oleh KPK. Berikut ulasan berita selengkapnya:

  • HS Memasang Tarif Penghapusan Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga upaya penghapusan pajak yang dilakukan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno (HS) dilakukan lebih dari sekali. HS bahkan mematok biaya penghapusan pajak sebesar 10% dari total pajak yang ingin dihapus ditambah Rp1 miliar.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

HS ditangkap KPK setelah diduga menerima uang Rp1,9 miliar dari Direktur PT EK Prima Raj Rajamohanan Nair. Uang tersebut diduga merupakan tahap awal dari total komitmen suap sebesar Rp6 miliar agar surat tagihan pajak (STP) PT EK Prima tahun 2015-2016 sebesar Rp78 miliar dihapuskan.

  • Pemerintah Buka Jalur Negoisasi Kasus Google dan Facebook

Ditjen Pajak membuka jalur negoisasi untuk menyelesaikan kasus dugaan pengemplangan pajak oleh PT Google Indonesia dan Facebook Singapore PTE LTD. Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad haviv mengatakan saat ini negosiasi sedang dilakukan, karena itu untuk sementara proses penyelidikan bukper dihentikan.

Negosisasi dimulai dari nilai pajak versi Ditjen Pajak yang selayaknya dibayarkan Google dan Facebook kepada Pemerintah Indonesia. Namun soal nilai, Haniv menolak untuk menyebutkan.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • Amnesti Pajak Kejar Emiten dan Sekuritas

Jelang akhir periode kedua amnesti pajak, Ditjen Pajak semakin gencar membidik para professional. Kali ini para pelaku pasar modal, baik perusahaan yang tercatat di bursa (emiten), perusahaan sekuritas, maupun dana pension yang dinilai masih minim partisipasinya.

  • Masih Ada Peserta Tax Amnesty Belum Jujur

Hasil pengolahan data sementara melalui pencocokan informasi yang dimiliki Ditjen Pajak menunjukkan masih banyaknya wajib pajak yang belum melaporkan harta secara keseuluruhan pada saat meminta pengampunan. Namun, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Yon Arsal masih enggan mengungkap porsi kelompok wajib pajak tersebut dari total lebih dari 400.000 wajib pajak yang tecatat telah meminta amnesti pajak. Dia meminta agar wajib pajak seperti ini mengecek kembali dan melaporkan hartanya dalam penyerahan surat pernyataan (SP) harta lanjutan. Dalam UU Pengampunan pajak, SP harta bisa disampaikan maksimal tiga kali. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak