BERITA PAJAK HARI INI

Prospek Pajak 2017: Penerimaan Tumbuh 8%

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 24 November 2016 | 09:33 WIB
Prospek Pajak 2017: Penerimaan Tumbuh 8%

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak tahun depan diperkirakan hanya tumbuh 8% pascaselesainya implementasi amnesti pajak. Berita ini menghiasi beberapa media nasional pagi ini, Kamis (24/11).

Pertumbahan tersebut berada lebih rendah dari ukuran alamiahnya sekitar 9,1% yang selama ini dhitung dari asumsi inflasi dan laju produk domestik bruto (PDB).

Dalam kajian yang dilakukan DDTC, penerimaan tahun depan diproyeksikan hanya bergerak di kisaran Rp1.226,09 triliun-Rp1.241,44 triliun atau sekitar 94%-95% dari target dalam APBN 2017 senilai Rp1.307,6 triliun.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Partner Tax Research and Traning Services DDTC Bawono Kristiaji menatakan proyeksi itu lebih rendah dari ukuran pertumbuhan alamiahnya jika menggunakan hitungan asumsi laju PDB. 5,1% dan inflasi 4%.

Beritanya lain masih hangat membahas seputar isu korupsi pajak yang dilakukan pegawai Ditjen Pajak yang tertangkap tangan oleh KPK. Berikut ulasan berita selengkapnya:

  • HS Memasang Tarif Penghapusan Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga upaya penghapusan pajak yang dilakukan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno (HS) dilakukan lebih dari sekali. HS bahkan mematok biaya penghapusan pajak sebesar 10% dari total pajak yang ingin dihapus ditambah Rp1 miliar.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

HS ditangkap KPK setelah diduga menerima uang Rp1,9 miliar dari Direktur PT EK Prima Raj Rajamohanan Nair. Uang tersebut diduga merupakan tahap awal dari total komitmen suap sebesar Rp6 miliar agar surat tagihan pajak (STP) PT EK Prima tahun 2015-2016 sebesar Rp78 miliar dihapuskan.

  • Pemerintah Buka Jalur Negoisasi Kasus Google dan Facebook

Ditjen Pajak membuka jalur negoisasi untuk menyelesaikan kasus dugaan pengemplangan pajak oleh PT Google Indonesia dan Facebook Singapore PTE LTD. Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad haviv mengatakan saat ini negosiasi sedang dilakukan, karena itu untuk sementara proses penyelidikan bukper dihentikan.

Negosisasi dimulai dari nilai pajak versi Ditjen Pajak yang selayaknya dibayarkan Google dan Facebook kepada Pemerintah Indonesia. Namun soal nilai, Haniv menolak untuk menyebutkan.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • Amnesti Pajak Kejar Emiten dan Sekuritas

Jelang akhir periode kedua amnesti pajak, Ditjen Pajak semakin gencar membidik para professional. Kali ini para pelaku pasar modal, baik perusahaan yang tercatat di bursa (emiten), perusahaan sekuritas, maupun dana pension yang dinilai masih minim partisipasinya.

  • Masih Ada Peserta Tax Amnesty Belum Jujur

Hasil pengolahan data sementara melalui pencocokan informasi yang dimiliki Ditjen Pajak menunjukkan masih banyaknya wajib pajak yang belum melaporkan harta secara keseuluruhan pada saat meminta pengampunan. Namun, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Yon Arsal masih enggan mengungkap porsi kelompok wajib pajak tersebut dari total lebih dari 400.000 wajib pajak yang tecatat telah meminta amnesti pajak. Dia meminta agar wajib pajak seperti ini mengecek kembali dan melaporkan hartanya dalam penyerahan surat pernyataan (SP) harta lanjutan. Dalam UU Pengampunan pajak, SP harta bisa disampaikan maksimal tiga kali. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:45 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Profesional Pajak Perlu Kuasai Soft Skills, Ternyata Ini Alasannya