KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Dian Kurniati | Jumat, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan bakal mengoptimalkan proses pengembalian pembayaran pajak atau restitusi guna mengamankan target penerimaan pajak pada tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan realisasi restitusi pajak hingga Mei 2024 senilai Rp136,61 triliun. Angka ini terdiri atas PPN dalam negeri Rp104,94 triliun dan restitusi PPh Pasal 25/29 badan Rp29,68 triliun.

"Secara agregat total realisasi restitusi sampai dengan 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp136,61 triliun," katanya, Jumat (5/7/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Dwi kemudian memerinci restitusi pajak menurut sumbernya. Angka terbesar berasal dari restitusi normal senilai Rp78,06 triliun.

Sementara itu, restitusi dipercepat tercatat senilai Rp51,39 triliun, serta restitusi upaya hukum Rp7,15 triliun.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan penerimaan pajak hingga 31 Mei 2024 senilai Rp760,38 triliun atau 38,23% dari target. Kinerja penerimaan pajak ini turun 8,44% dari periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Kontraksi ini disebabkan oleh peningkatan restitusi, serta penurunan pembayaran PPh Pasal 25/29 badan.

Kemudian, pada laporan APBN Kita edisi Juni 2024 tertulis Kemenkeu akan mengoptimalkan proses pengembalian pembayaran pajak atau restitusi guna mengamankan target penerimaan pajak pada tahun ini. Optimalisasi proses restitusi dimaksudkan untuk menghindari kesalahan, mempercepat proses, dan memastikan restitusi yang diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja