Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan bakal mengoptimalkan proses pengembalian pembayaran pajak atau restitusi guna mengamankan target penerimaan pajak pada tahun ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan realisasi restitusi pajak hingga Mei 2024 senilai Rp136,61 triliun. Angka ini terdiri atas PPN dalam negeri Rp104,94 triliun dan restitusi PPh Pasal 25/29 badan Rp29,68 triliun.
"Secara agregat total realisasi restitusi sampai dengan 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp136,61 triliun," katanya, Jumat (5/7/2024).
Dwi kemudian memerinci restitusi pajak menurut sumbernya. Angka terbesar berasal dari restitusi normal senilai Rp78,06 triliun.
Sementara itu, restitusi dipercepat tercatat senilai Rp51,39 triliun, serta restitusi upaya hukum Rp7,15 triliun.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan penerimaan pajak hingga 31 Mei 2024 senilai Rp760,38 triliun atau 38,23% dari target. Kinerja penerimaan pajak ini turun 8,44% dari periode yang sama tahun lalu.
Kontraksi ini disebabkan oleh peningkatan restitusi, serta penurunan pembayaran PPh Pasal 25/29 badan.
Kemudian, pada laporan APBN Kita edisi Juni 2024 tertulis Kemenkeu akan mengoptimalkan proses pengembalian pembayaran pajak atau restitusi guna mengamankan target penerimaan pajak pada tahun ini. Optimalisasi proses restitusi dimaksudkan untuk menghindari kesalahan, mempercepat proses, dan memastikan restitusi yang diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.