PEMERIKSAAN PAJAK (9)

Prosedur Pertemuan Wajib Pajak dan Pemeriksa

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 15 April 2021 | 13:31 WIB
Prosedur Pertemuan Wajib Pajak dan Pemeriksa

SEBELUM dilakukan pertemuan proses pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksa wajib memberitahu wajib pajak terlebih dahulu.

Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor, tergantung dari jenis pemeriksaan yang dilakukan.

Berdasarkan pada Pasal 25 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021), surat pemberitahuan tersebut diterbitkan untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Pemeriksaan (SP2).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penyampaian Pemberitahuan
SURAT Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dapat disampaikan secara langsung kepada wajib pajak pada saat dimulainya pemeriksaan lapangan atau disampaikan melalui faksimile, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.

Dalam hal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan secara langsung dan wajib pajak tidak berada di tempat, surat pemberitahuan tersebut dapat disampaikan kepada wakil atau kuasa dari wajib pajak atau pihak yang dapat mewakili wajib pajak.

Sesuai dengan Pasal 26 ayat (2) PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, pihak yang dapat mewakili wajib pajak antara lain sebagai berikut.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?
  1. Pegawai dari wajib pajak yang menurut pemeriksa pajak dapat mewakili wajib pajak, dalam hal pemeriksaan dilakukan terhadap wajib pajak badan.
  2. Anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak yang menurut pemeriksa pajak dapat mewakili wajib pajak, dalam hal pemeriksaan dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi.
  3. Pihak selain kedua pihak di atas yang dapat mewakili wajib pajak.

Lebih lanjut, apabila wakil atau kuasa dari wajib pajak atau pihak yang dapat mewakili wajib pajak di atas juga masih tidak dapat ditemui, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman. Kemudian, surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan dianggap telah disampaikan dan pemeriksaan lapangan telah dimulai.

Adapun Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor dapat disampaikan melalui faksimile, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.

Pertemuan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa
DALAM pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksa pajak wajib melakukan pertemuan dengan wajib pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d PMK 17/2013 jo PMK 18/2021. Pertemuan juga dapat dilakukan dengan wakil atau kuasa dari wajib pajak.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Dalam hal pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan, pertemuan tersebut dilakukan setelah pemeriksa pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan. Jika pemeriksaan kantor, pertemuan dilakukan pada saat wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor.

Setelah melakukan pertemuan, pemeriksa pajak wajib membuat berita acara hasil pertemuan, yang ditandatangani oleh pemeriksa pajak dan wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak.

Jika wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak menolak menandatangani berita acara hasil pertemuan, pemeriksa pajak akan membuat catatan mengenai penolakan tersebut pada berita acara hasil pertemuan.

Selanjutnya, apabila pemeriksa pajak telah menandatangani berita acara hasil pertemuan dan membuat catatan mengenai penolakan penandatanganan berita acara, pertemuan yang dilakukan dianggap telah dilaksanakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra