KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Pensiun di Indonesia Bakal Direformasi, Ini Kata Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Oktober 2020 | 09:43 WIB
Program Pensiun di Indonesia Bakal Direformasi, Ini Kata Pemerintah

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat memberikan sambutan dalam webinar internasional Designing the Optimum Ecosystem of Pension, Rabu (21/10/2020). (foto: Kemenkeu)

JAKARTA – Pemerintah berencana mereformasi program pensiun untuk membangun sistem yang mampu menyeimbangkan antara keterjangkauan pembiayaan dan kecukupan manfaat, serta keberlanjutan program.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan reformasi struktural di bidang ekonomi sangat penting untuk dilakukan. Menurutnya, reformasi di bidang pensiun merupakan salah satu bagian dari reformasi struktural yang harus dilakukan tersebut.

“Reformasi yang dapat mendorong negara kita mendapatkan prospek pertumbuhan menengah dan panjang adalah dengan reformasi pensiun, yang masih terus kita cari bentuknya,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (22/10/2020).

Baca Juga:
Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Suahasil menilai pencarian sistem pensiun yang baik menjadi sangat penting karena berhubungan erat dengan pekerja. Dalam hal ini, pensiun berkaitan erat dengan jaminan sosial, baik pekerja di bidang pemerintahan maupun swasta.

Saat ini terdapat tiga lembaga besar yang mengelola dana pensiun di Indonesia yaitu PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), dan BPJS Ketenagakerjaan. Ada juga institusi swasta seperti Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menuturkan Indonesia sangat membutuhkan reformasi pensiun. Hal ini disebabkan karakter manusia lanjut usia yang secara natural membutuhkan perhatian lebih untuk kelangsungan hidupnya.

Baca Juga:
Sebulan Jelang Akhir Jabatan, Jokowi: Jangan Buat Kebijakan Ekstrem

Misal, lansia memiliki prevalensi disabilitas yang lebih tinggi, lebih rentan miskin, dan terekspos gangguan kesehatan yang besar. Untuk itu, perlu ada sistem yang mampu menyeimbangkan antara keterjangkauan pembiayaan dan kecukupan manfaat, serta keberlanjutan program.

Menurutnya, hal itu bisa dilakukan melalui reformasi desain, tata kelola, transparansi, dan strategi alokasi aset kelolaan dana pensiun, serta penguatan dan penyempurnaan regulasi agar lebih harmonis. Bila reformasi ini tidak dilaksanakan, dana pensiun Indonesia pada 2045 hanya 13% dari PDB.

Selain itu, reformasi pensiun harus menjawab berbagai tantangan seperti melindungi masa tua para pekerja informal. Saat ini, hampir semua pekerja informal—yang jumlahnya sekitar 60% dari total pekerja—tidak tercakup oleh program perlindungan pendapatan pensiun.

Tantangan lainnya adalah meningkatkan kecukupan program pensiun, penegakan program pensiun, serta memperdalam sistem keuangan melalui dana pensiun. Adapun skema penggunaan dana pensiun oleh pemerintah dalam pendalaman sistem keuangan ini belum terbentuk. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Oktober 2020 | 06:57 WIB

Apapun kebijakan pemerintah ttg dana pensiun, yg paling utama adalah,,, tdk merugikan para pensiun (baik ASN maupun pegawai swasta), Kita yakin dana pensiun adalah salah satu bentuk tanda terima kasih kpd pensiunan atas jasa² mereka selama aktip kerja.

27 Oktober 2020 | 06:56 WIB

Apapun kebijakan pemerintah ttg dana pensiun, yg paling utama adalah,,, tdk merugikan para pensiun (baik ASN maupun pegawai swasta), Kita yakin dana pensiun adalah salah satu bentuk tanda terima kasih kpd pensiunan atas jasa² mereka selama aktip kerja.

25 Oktober 2020 | 23:53 WIB

bpk mendagri yth untuk asn pensiunan diubah menjadi pesangon. jadi setidaknya bisa beli 🏠 rumah. dan mobil... amim ...amim...amim

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Jumat, 13 September 2024 | 09:09 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebulan Jelang Akhir Jabatan, Jokowi: Jangan Buat Kebijakan Ekstrem

Minggu, 18 Februari 2024 | 12:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pengusulan Kenaikan Pangkat PNS Ditambah Jadi 6 Periode per Tahun

Jumat, 26 Januari 2024 | 18:00 WIB SELEKSI CALON APARATUR SIPIL NEGARA

Seleksi CASN 2024: Pemerintah Buka Formasi Khusus Penempatan di IKN

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra