KOTA TANJUNGPINANG

Program Pemutihan Pajak PBB Dimulai, Catat Deadlinenya

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 27 Oktober 2020 | 10:30 WIB
Program Pemutihan Pajak PBB Dimulai, Catat Deadlinenya

Ilustrasi. (DDTCNews)

TANJUNGPINANG, DDTCNews – Pemerintah Kota Tanjungpinang memberikan insentif berupa pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sampai akhir Desember 2020.

Wali Kota Tanjungpinang Rahma menuturkan pembebasan denda PBB-P2 diberikan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Dia mengatakan kebijakan tersebut sekaligus ditujukan untuk mengkerek penerimaan pajak daerah.

"Kebijakan ini diharapkan akan meringankan beban wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah akibat pandemi Covid-19 dan meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan," ujar Rahma, dikutip Selasa (27/10/2020).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Sanksi administrasi denda, lanjut Rahma, dihapuskan untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 1995 sampai dengan 2020. Dia menjelaskan penghapusan denda diberikan kepada wajib pajak yang membayar PBB-P2 terutang hingga 31 Desember 2020.

Kebijakan pembebasan denda PBB-P2 ini diatur dalam Perwal Tanjungpinang No. 61/2020 tentang penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 periode tahun 1995 sampai dengan 2020 dalam masa penanganan Covid-19 di Kota Tanjungpinang.

Rahma mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan insentif tersebut. Pasalnya, apabila wajib pajak membayar PBB-P2 setelah 31 Desember 2020 maka denda akan dikenakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Ayo, manfaatkan penghapusan denda pajak PBB ini sebelum 31 Desember 2020," imbau Rahma, seperti dilansir infopublik.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP