KOTA TANJUNGPINANG

Program Pemutihan Pajak PBB Dimulai, Catat Deadlinenya

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 27 Oktober 2020 | 10:30 WIB
Program Pemutihan Pajak PBB Dimulai, Catat Deadlinenya

Ilustrasi. (DDTCNews)

TANJUNGPINANG, DDTCNews – Pemerintah Kota Tanjungpinang memberikan insentif berupa pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sampai akhir Desember 2020.

Wali Kota Tanjungpinang Rahma menuturkan pembebasan denda PBB-P2 diberikan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Dia mengatakan kebijakan tersebut sekaligus ditujukan untuk mengkerek penerimaan pajak daerah.

"Kebijakan ini diharapkan akan meringankan beban wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah akibat pandemi Covid-19 dan meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan," ujar Rahma, dikutip Selasa (27/10/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sanksi administrasi denda, lanjut Rahma, dihapuskan untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 1995 sampai dengan 2020. Dia menjelaskan penghapusan denda diberikan kepada wajib pajak yang membayar PBB-P2 terutang hingga 31 Desember 2020.

Kebijakan pembebasan denda PBB-P2 ini diatur dalam Perwal Tanjungpinang No. 61/2020 tentang penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 periode tahun 1995 sampai dengan 2020 dalam masa penanganan Covid-19 di Kota Tanjungpinang.

Rahma mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan insentif tersebut. Pasalnya, apabila wajib pajak membayar PBB-P2 setelah 31 Desember 2020 maka denda akan dikenakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Ayo, manfaatkan penghapusan denda pajak PBB ini sebelum 31 Desember 2020," imbau Rahma, seperti dilansir infopublik.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra