PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Program Padat Karya Tunai di Kementerian PUPR Sudah Terealisasi 43%

Dian Kurniati | Jumat, 24 Juli 2020 | 14:45 WIB
Program Padat Karya Tunai di Kementerian PUPR Sudah Terealisasi 43%

Sejumlah warga peserta Padat Karya Tunai Desa (PKTD) bersiap mengolah lahan tanaman cadangan pangan di Desa Bomba, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa (30/6/2020). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat realisasi penyerapan anggaran untuk program padat karya tunai hingga 23 Juli 2020 baru Rp4,8 triliun atau 42,7% dari alokasi anggaran.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan realisasi tersebut mampu menyerap 387.549 orang tenaga kerja. Dia berencana menggenjot realisasi program padat karya tunai untuk memulihkan perekonomian masyarakat, terutama di desa-desa.

"Selain mempercepat pemulihan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat, program padat karya tunai juga bertujuan mendistribusikan dana hingga ke desa atau pelosok," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga:
BPK Temukan Beberapa Isu pada Belanja Pekerjaan Fisik Kementerian PUPR

Basuki mengatakan program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah merangsang geliat ekonomi di tengah masyarakat. Kementerian bahkan sempat mengubah skema program yang semula bersifat reguler menjadi padat karya.

Alhasil, program tersebut mendapatkan tambahan dana Rp654,4 miliar dan tambahan target penerima manfaat sebanyak 80.888 orang. Sebelumnya, anggaran program padat karya tahun ini dialokasikan sebesar Rp11,3 triliun dengan target penerima manfaat 614.480 orang.

“Program padat karya tunai di Kementerian PUPR dilaksanakan melalui pembangunan infrastruktur yang melibatkan masyarakat setempat sebagai pelaku pembangunan, khususnya pada proyek infrastruktur berskala kecil,” tuturnya.

Baca Juga:
Istana Kepresidenan Rampung Juli 2024, Jokowi Siap Berkantor di IKN

Program padat karya tersebut antara lain percepatan peningkatan tata guna air irigasi, pemeliharaan rutin jalan dan jembatan, pengembangan infrastruktur sosial ekonomi wilayah, serta penataan kota tanpa kumuh.

Ada pula pembangunan tempat pengelolaan sampah, penyediaan air minum dan sanitasi, serta pembangunan rumah baru swadaya. Selain itu, terdapat juga 18 kegiatan yang skema pelaksanaannya diubah menjadi padat karya tunai dengan durasi kerja 30-100 hari.

Basuki memastikan pengerjaan program padat karya tunai tetap mematuhi protokol kesehatan ketat. "Pola pelaksanaannya tetap memperhatikan protokol physical and social distancing untuk pencegahan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Juni 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Istana Kepresidenan Rampung Juli 2024, Jokowi Siap Berkantor di IKN

Senin, 04 Desember 2023 | 13:37 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jokowi Ingin K/L Tiru Kementerian PUPR, Cepat Realisasikan Anggaran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja