KARTU PRAKERJA

Program Kartu Prakerja Kembali Dibuka, Berminat?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Februari 2021 | 07:45 WIB
Program Kartu Prakerja Kembali Dibuka, Berminat?

Ilustrasi. Tampilan laman pendaftaran program Kartu Prakerja. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melanjutkan program Kartu Prakerja pada 2021. Pemerintah menyediakan anggaran senilai Rp10 triliun pada semester I/2021.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan gelombang 12 program Kartu Prakerja dimulai dengan kuota peserta sebanyak 600.000 orang. Secara total, kuota peserta untuk semester I/2021 sebanyak 2,7 juta orang.

"Program Kartu Prakerja merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor perlindungan sosial. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga:
Selain PPh 21 DTP, Ini Insentif Ekonomi untuk Sektor Ketenagakerjaan

Airlangga menyampaikan terdapat 3 skema penyaluran program Kartu Prakerja kepada peserta. Pertama, bantuan pelatihan senilai Rp1 juta. Kedua, dana insentif pascapelatihan senilai RP2,4 juta yang diberikan Rp600.000 selama 4 bulan. Ketiga, dana insentif pengisian 3 survei evaluasi senilai Rp150.000 dengan setiap survei senilai Rp50.000.

Dia menuturkan untuk pemerataan penerima manfaat, pemerintah membatasi setiap kartu keluarga (KK) maksimal 2 anggota keluarga. Selain itu, penerima bantuan sosial (bansos) Kemensos dengan basis data terpadu kesejahteraan sosial dan penerima bantuan subsidi upah tidak dapat memanfaatkan program kartu prakerja.

Kemudian, penerima Bantuan Presiden (Banpres) produktif usaha mikro, penerima Kartu Prakerja tahun 2020, dan anggota TNI/Polri, ASN, komisaris/direksi BUMN/BUMD, anggota DPR/DPRD, serta pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020 tidak dapat menerima manfaat program Kartu Prakerja.

Baca Juga:
Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Menko juga mengapresiasi implementasi program Kartu Prakerja sebagai salah satu bentuk reformasi pelayanan publik yang menggunakan teknologi digital yang menyeluruh atau end-to-end. Dengan demikian, seluruh proses bisnis dari program KARTU PRAKERJA dilakukan secara elektronik mulai dari transfer dana dan pelatihan kepada peserta.

"Penggunaan teknologi digital memungkinkan program ini diakses oleh masyarakat di 514 kabupaten dan kota dalam waktu cepat. Selain itu, seluruh proses transfer dana dan transaksi pembelian pelatihan menjadi lebih transparan dan akuntabel," imbuhnya.

Adapun pendaftaran program kartu prakerja hanya bisa dilakukan melalui laman resmi www.prakerja.go.id, dan informasi terkait dengan program Kartu Prakerja bisa diakses pada akun media sosial resmi Instagram @prakerja.go.id. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selain PPh 21 DTP, Ini Insentif Ekonomi untuk Sektor Ketenagakerjaan

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Kamis, 21 November 2024 | 18:35 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Coaching Career Talk Vokasi UI, Siapkan Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja

Kamis, 21 November 2024 | 14:31 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Vokasi UI Gelar Career Coaching di Bidang Pajak, Softskills Jadi Kunci

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak