KOTA BATAM

Program Diskon PBB di Kota Ini Dilanjutkan Sampai Juni 2023

Muhamad Wildan | Senin, 10 April 2023 | 11:30 WIB
Program Diskon PBB di Kota Ini Dilanjutkan Sampai Juni 2023

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam melanjutkan program keringanan pajak berupa pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga Juni 2023.

Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan wajib pajak yang membayar PBB pada April hingga Juni 2023 berhak mendapatkan keringanan pokok PBB sebesar 5%.

"Programnya kami lanjutkan. Triwulan pertama diskon hingga 10%. Jadi untuk April ini kami berikan keringanan 5% untuk pokok pajak," katanya, dikutip pada Senin (10/4/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Azmansyah menuturkan diskon PBB pada kuartal I/2023 memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak. Hingga Maret 2023, Bapenda mampu merealisasikan penerimaan senilai Rp44 miliar dari target Rp258 miliar.

"Kalau tahun lalu kami mulai kasih diskon itu kuartal ketiga. Sekarang kami majukan. Berharap capaian pada awal tahun bisa maksimal," ujarnya.

Selain memberikan keringanan PBB, lanjut Azmansyah, Bapenda akan melakukan pendataan atas wajib pajak-wajib pajak baru guna memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Menurutnya, masih terdapat potensi pajak daerah yang belum tergali. Bapenda juga masih memiliki ruang untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Ada yang belum diterapkan pajaknya. Jadi kami optimalkan semua. Sehingga hasil maksimal bisa didapatkan dari sektor pajak ini," kata Azmansyah seperti dilansir metro.batampos.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP