KOTA BATAM

Program Diskon PBB di Kota Ini Dilanjutkan Sampai Juni 2023

Muhamad Wildan | Senin, 10 April 2023 | 11:30 WIB
Program Diskon PBB di Kota Ini Dilanjutkan Sampai Juni 2023

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam melanjutkan program keringanan pajak berupa pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga Juni 2023.

Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan wajib pajak yang membayar PBB pada April hingga Juni 2023 berhak mendapatkan keringanan pokok PBB sebesar 5%.

"Programnya kami lanjutkan. Triwulan pertama diskon hingga 10%. Jadi untuk April ini kami berikan keringanan 5% untuk pokok pajak," katanya, dikutip pada Senin (10/4/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Azmansyah menuturkan diskon PBB pada kuartal I/2023 memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak. Hingga Maret 2023, Bapenda mampu merealisasikan penerimaan senilai Rp44 miliar dari target Rp258 miliar.

"Kalau tahun lalu kami mulai kasih diskon itu kuartal ketiga. Sekarang kami majukan. Berharap capaian pada awal tahun bisa maksimal," ujarnya.

Selain memberikan keringanan PBB, lanjut Azmansyah, Bapenda akan melakukan pendataan atas wajib pajak-wajib pajak baru guna memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Menurutnya, masih terdapat potensi pajak daerah yang belum tergali. Bapenda juga masih memiliki ruang untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Ada yang belum diterapkan pajaknya. Jadi kami optimalkan semua. Sehingga hasil maksimal bisa didapatkan dari sektor pajak ini," kata Azmansyah seperti dilansir metro.batampos.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan