Ilustrasi.
BATAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam melanjutkan program keringanan pajak berupa pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga Juni 2023.
Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan wajib pajak yang membayar PBB pada April hingga Juni 2023 berhak mendapatkan keringanan pokok PBB sebesar 5%.
"Programnya kami lanjutkan. Triwulan pertama diskon hingga 10%. Jadi untuk April ini kami berikan keringanan 5% untuk pokok pajak," katanya, dikutip pada Senin (10/4/2023).
Azmansyah menuturkan diskon PBB pada kuartal I/2023 memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak. Hingga Maret 2023, Bapenda mampu merealisasikan penerimaan senilai Rp44 miliar dari target Rp258 miliar.
"Kalau tahun lalu kami mulai kasih diskon itu kuartal ketiga. Sekarang kami majukan. Berharap capaian pada awal tahun bisa maksimal," ujarnya.
Selain memberikan keringanan PBB, lanjut Azmansyah, Bapenda akan melakukan pendataan atas wajib pajak-wajib pajak baru guna memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurutnya, masih terdapat potensi pajak daerah yang belum tergali. Bapenda juga masih memiliki ruang untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Ada yang belum diterapkan pajaknya. Jadi kami optimalkan semua. Sehingga hasil maksimal bisa didapatkan dari sektor pajak ini," kata Azmansyah seperti dilansir metro.batampos.co.id. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.