Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sekretaris Pengadilan Pajak Budi Setyawan Muhammad Nur Yuniarto berharap tantangan terkait dengan lamanya penyelesaian pemeriksaan sengketa hingga adanya disparitas putusan dapat diperbaiki.
Dalam wawancara yang disajikan dalam TC Media edisi 131, Budi mengatakan tantangan yang sering dikeluhkan para pihak antara lain lamanya waktu penyelesaian pemeriksaan sengketa, besarnya tunggakan sengketa, dan adanya disparitas putusan.
“Mudah-mudahan ke depan hal ini mulai bisa dieliminir dengan mulai diimplementasikannya court calendar dan adanya aplikasi profiling sengketa, artificial intelligent (AI), dan landmark putusan serta upaya monev secara berkelanjutan,” ujarnya, dikutip dari TC Media, Rabu (15/5/2024).
Budi mengatakan Pengadilan Pajak akan berupaya senantiasa memberi keadilan dan kepastian hukum sesuai dengan visi dan misinya. Selain tantangan terkait dengan penyelesaian pemeriksaan sengketa hingga putusan, ada beberapa aspek yang diharapkan juga lebih baik.
Salah satu aspek yang dimaksud terkait dengan sumber daya manusia (SDM). Dia mengatakan proses bisnis di Pengadilan Pajak memiliki risiko fraud yang sangat tinggi. Oleh karena itu, dia berharap baik hakim maupun pegawai tetap menjaga nilai integritas dan saling mengingatkan.
“Jangan sampai mendiamkan saja apabila mengetahui ada potensi penyimpangan terkait fraud,” katanya.
Selain itu, dia juga berharap antarpegawai dan hakim di Pengadilan Pajak bisa membangun komunikasi yang baik dan harmonis. Hal ini diproyeksi juga akan berdampak pada produktivitas dan efisiensi penyelesaian tugas sehari-hari.
Budi juga berharap semua layanan di Pengadilan Pajak bisa terus lebih baik dari aspek kemudahan akses, simplifikasi, dan kecepatan layanan. Hal ini juga termasuk layanan secara elektronik. Simak pula ‘Pokja dan Tim Transisi Pengadilan Pajak ke MA Dibentuk, Ini Agendanya’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.