PUSAT LOGISTIK BERIKAT

Produsen Senjata Ini Raih Fasilitas PLB

Redaksi DDTCNews | Minggu, 23 Oktober 2016 | 13:45 WIB
Produsen Senjata Ini Raih Fasilitas PLB

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pusat logistik berikat (PLB) kepada perusahaan pembuat produk militer yakni, PT Pindad (Persero) guna mendorong daya saing industri pertahanan Indonesia.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Robi Toni mengatakan industri pertahanan sama dengan dengan industri lainnya yang membutuhkan efisiensi produksi untuk mengembangkan usahanya.

“Melalui fasilitas PLB, Bea Cukai dapat memberikan penangguhan pembayaran bea masuk atas pembelian bahan baku,” ujarnya baru-baru ini.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Seperti diketahui selama ini masih banyak bahan baku keperluan militer yang diimpor dari negara lain.

Robi menambahkan DJBC juga akan membebaskan bea masuk atas impor peralatan yang digunakan untuk peneitian dan pengembangan produk militer.

“Pemberian fasilitas ini tidak semata-mata hanya untuk mendukung industri pertahanan, namun industri penunjang lainnya,” jelasnya.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Pada kesempatan yang sama, Direktur PT Pindad Abraham Mose mengatakan fasilitas PLB ini sangat bermanfaat bagi PT Pindad.

“Dengan ditangguhkannya bea masuk dan pajak-pajak dalam rangka impor akan membantu mengatur keuangan PT Pindad,” tutur Abraham seperti dikutip laman DJBC. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sudah Berikan Fasilitas Kepabeanan untuk 2.270 Perusahaan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses