JERMAN

Produsen BBM di Negara Ini Bakal Kena Tarif Windfall Tax 33 Persen

Vallencia | Minggu, 27 November 2022 | 11:30 WIB
Produsen BBM di Negara Ini Bakal Kena Tarif Windfall Tax 33 Persen

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman berencana untuk memperkenalkan windfall tax atas keuntungan berlebih yang didapatkan oleh perusahaan bahan bakar fosil akibat melonjaknya harga energi.

Juru Bicara Keuangan Partai Greens Katharina Beck memandang terdapat kelemahan dari penerapan windfall tax. Menurutnya, windfall tax justru berpotensi membuat para perusahaan bahan bakar fosil memindahkan keuntungannya ke luar negeri.

"Rancangan Kementerian Keuangan terkait dengan windfall tax untuk perusahaan minyak dan gas ini belum urgen," katanya seperti dilansir oilprice.com, dikutip pada Minggu (27/11/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Windfall tax adalah pajak tambahan yang dipungut pemerintah terhadap industri tertentu saat kondisi ekonomi memungkinkan industri tersebut mendapatkan keuntungan di atas rata-rata.

Saat ini, harga energi sedang menjulang tinggi sehingga tak sedikit perusahaan bahan bakar fosil yang mendapatkan keuntungan di atas rata-rata. Melirik kondisi tersebut, Pemerintah Jerman mulai melirik pemberlakuan windfall tax terhadap perusahaan bahan bakar fosil.

Pemerintah berencana mengenakan windfall tax sebesar 33% atas keuntungan berlebih yang didapat oleh perusahaan bahan bakar fosil. Rencananya, pemajakan ini akan mulai diberlakukan pada akhir tahun 2022.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Jika sudah diberlakukan, windfall tax diperkirakan akan memengaruhi laba dari lusinan perusahaan bahan bakar fosil yang berada di negara tersebut. Pemerintah berharap tambahan penerimaan pajak dari kebijakan tersebut dapat terealisasi pada 2022 dan 2023.

Selain Jerman, terdapat juga negara-negara lainnya yang telah memberikan perhatiannya untuk memberlakukan windfall tax atas perusahaan bahan bakar fosil. Negara-negara yang dimaksud antara lain seperti Inggris, Italia, dan Yunani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP