PEMANGKASAN BELANJA

Produktivitas & Efektivitas Jadi Dasar

Redaksi DDTCNews | Minggu, 14 Agustus 2016 | 17:02 WIB
Produktivitas & Efektivitas Jadi Dasar

Aparat sipil negara pelaksana anggaran (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews -- Kebijakan pemangkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016 telah dirumuskan oleh pemerintah

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pemotongan belanja negara dalam APBN-P tahun 2016 meliputi anggaran belanja Kementerian Lembaga (KL) dan anggaran transfer daerah. Selanjutnya menunggu Instruksi Presiden (Inpres) Joko Widodo berupa persetujuannya.

"Total pemotongan APBN-P 2016 yang telah dirumuskan mencapai Rp133,8 triliun. Tapi ada beberapa yang tidak dikenakan pemotongan karena anggarannya sudah sangat kecil, jadi tidak dipotong," ujarnya di Jakarta, Jumat (12/8)

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Komposisi dari total pemotongan APBN-P tahun 2016 yaitu belanja KL senilai Rp65 triliun dan anggaran transfer daerah senilai Rp68,8 triliun. Anggaran yang nominalnya sudah sangat rendah tidak akan dikenakan pemotongan.

Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Joko Widodo yang akan diterbitkan dalam waktu sesegera mungkin, bahwa pemotongan anggaran yang paling utama harus dilakukan yaitu anggaran perjalanan dinas pemerintah, honorarium, beberapa paket pertemuan, dan beberapa kegiatan lain yang tidak prioritas.

Kemudian, pembangunan gedung perkantoran dan seminar-seminar yang merupakan beberapa dari kegiatan yang tidak produktif akan dilakukan pemotongan anggaran. Namun, pemerintah tidak akan memangkas seluruh anggaran pada APBN tahun 2016.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

"Pemotongan anggaran ini hanya beberapa persen saja, tidak semua, nanti habis, tidak bisa bekerja," tuturnya.

Pemotongan anggaran tersebut hanya terjadi pada anggaran yang diperkirakan tidak akan habis hingga akhir tahun 2016. Hal ini dilakukan pemerintah sebagai upaya untuk lebih prioritaskan kegiatan yang produktif dan lebih efektif. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global