LAPORAN TAHUNAN DJP

Produksi SP2DK 2021 dan Jumlah Wajib Pajak Penerima Naik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 November 2022 | 11:37 WIB
Produksi SP2DK 2021 dan Jumlah Wajib Pajak Penerima Naik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Produksi SP2DK dan jumlah wajib pajak yang menerimanya pada 2021 mengalami kenaikan dibandingkan kinerja pada 2020. Kendati demikian, nilai SP2DK dan LHP2DK yang terbit tercatat lebih rendah.

Berdasarkan pada data Laporan Tahunan Ditjen Pajak (DJP) 2021, produksi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) tahun lalu sebanyak 3,73 juta surat. Jumlah ini naik sekitar 53,86% dibandingkan dengan produksi pada 2020 sebanyak 2,42 juta surat.

SP2DK adalah … surat yang diterbitkan KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Adapun jumlah wajib pajak yang menerima SP2DK pada 2021 sebanyak 1,58 juta wajib pajak. Jumlah ini juga mengalami kenaikan sekitar 5,83% dibandingkan posisi pada 2020 yang tercatat sebanyak 1,49 juta wajib pajak.

SP2DK yang selesai—sudah diterbitkan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) –pada 2021 tercatat sebanyak 2,87 juta surat, naik hingga 115,79% dibandingkan posisi tahun sebelumnya sebanyak 1,33 juta surat.

LHP2DK adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang memuat simpulan dan usulan/rekomendasi. Pada 2021, ada 1,35 juta wajib pajak dengan SP2DK selesai, lebih banyak dari posisi pada 2020 sebanyak 817.849 wajib pajak.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kendati jumlah SP2DK dan wajib pajak penerima mengalami kenaikan, nilai nominalnya justru menurun. Nilai SP2DK yang terbit pada 2021 adalah Rp37,95 triliun. Angka itu turun 43,23% dari realisasi atas SP2DK yang terbit pada 2020 senilai Rp66,85 triliun.

Penurunan juga terjadi pada nilai LHP2DK. Masih dalam laporan tersebut, nilai LHP2DK yang terbit pada 2021 adalah Rp44,95 triliun. Adapun realisasi atas LHP2DK yang terbit pada 2020 tercatat senilai Rp70,05 triliun.

Adapun pada tahun ini, hingga pertengahan bulan lalu, ada 465.263 SP2DK yang sudah diterbitkan. SP2DK yang telah dikirimkan kepada wajib pajak akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku dan tanggapan wajib pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax