Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Produksi SP2DK dan jumlah wajib pajak yang menerimanya pada 2021 mengalami kenaikan dibandingkan kinerja pada 2020. Kendati demikian, nilai SP2DK dan LHP2DK yang terbit tercatat lebih rendah.
Berdasarkan pada data Laporan Tahunan Ditjen Pajak (DJP) 2021, produksi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) tahun lalu sebanyak 3,73 juta surat. Jumlah ini naik sekitar 53,86% dibandingkan dengan produksi pada 2020 sebanyak 2,42 juta surat.
“SP2DK adalah … surat yang diterbitkan KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Jumat (11/11/2022).
Adapun jumlah wajib pajak yang menerima SP2DK pada 2021 sebanyak 1,58 juta wajib pajak. Jumlah ini juga mengalami kenaikan sekitar 5,83% dibandingkan posisi pada 2020 yang tercatat sebanyak 1,49 juta wajib pajak.
SP2DK yang selesai—sudah diterbitkan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) –pada 2021 tercatat sebanyak 2,87 juta surat, naik hingga 115,79% dibandingkan posisi tahun sebelumnya sebanyak 1,33 juta surat.
LHP2DK adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang memuat simpulan dan usulan/rekomendasi. Pada 2021, ada 1,35 juta wajib pajak dengan SP2DK selesai, lebih banyak dari posisi pada 2020 sebanyak 817.849 wajib pajak.
Kendati jumlah SP2DK dan wajib pajak penerima mengalami kenaikan, nilai nominalnya justru menurun. Nilai SP2DK yang terbit pada 2021 adalah Rp37,95 triliun. Angka itu turun 43,23% dari realisasi atas SP2DK yang terbit pada 2020 senilai Rp66,85 triliun.
Penurunan juga terjadi pada nilai LHP2DK. Masih dalam laporan tersebut, nilai LHP2DK yang terbit pada 2021 adalah Rp44,95 triliun. Adapun realisasi atas LHP2DK yang terbit pada 2020 tercatat senilai Rp70,05 triliun.
Adapun pada tahun ini, hingga pertengahan bulan lalu, ada 465.263 SP2DK yang sudah diterbitkan. SP2DK yang telah dikirimkan kepada wajib pajak akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku dan tanggapan wajib pajak. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.