Ilustrasi. Sejumlah pekerja melinting tembakau saat pembukaan pabrik sigaret kretek tangan PT Karyadibya Mahardhika di Kediri, Jawa Timur, Selasa (16/5/2023). Pabrik rokok kretek yang baru dibuka tersebut menyerap sebanyak 1.467 tenaga kerja. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/rwa.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat produksi rokok mengalami penurunan sebesar 15,25% hingga April 2023 dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan produksi rokok hingga April 2023 mencapai 88,86 miliar batang. Khusus April 2023, produksi rokok tercatat 19,49 miliar batang, tumbuh 1,71% dari April 2022 yang sebanyak 19,17 miliar batang.
"Kalau dilihat dari sisi produksi hasil tembakau sedikit mengalami kenaikan, yaitu 1,71%," katanya, dikutip pada Minggu (28/5/2023).
Sejalan dengan itu, Sri Mulyani menyebut tarif rata-rata tertimbang cukai rokok mengalami kenaikan 1,92% menjadi Rp689 per batang hingga Februari 2023. Kenaikan tarif ini diharapkan menurunkan produksi dan konsumsi rokok di kalangan masyarakat.
Meski demikian, penurunan produksi rokok hanya dirasakan pabrikan golongan 1. Hingga Februari 2023, produksi rokok golongan 1 tercatat 13,57 miliar batang, turun 2,57% dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 13,93 miliar batang.
Sementara itu, produksi rokok pada pabrik golongan 2 dan 3 justru mengalami kenaikan. Pada pabrik golongan 2, produksi rokok hingga Februari 2023 sebanyak 6,24 miliar batang, tumbuh 11,25% dari periode yang sama 2022 sebanyak 5,61 miliar batang.
Pada pabrik golongan 3, produksi rokok mengalami kenaikan signifikan sebesar 42,85%. Hingga Februari 2023, produksi rokok mencapai 4,51 miliar batang, tumbuh 43& dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 3,16 miliar batang.
"Kami perkirakan ada perubahan dari mereka yang golongan 1 kemudian banyak muncul pelaku di golongan 3, atau golongan 3 mengambil pangsa golongan 1 dengan harga yang cukainya paling rendah kenaikannya," ujar Sri Mulyani.
Pada tahun ini, tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 10%. Khusus sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimum 5%.
Realisasi cukai hasil tembakau hingga April 2023 tercatat senilai Rp72,35 triliun atau terkontraksi 5,16%. Realisasi tersebut setara 31,11% dari target Rp232,59 triliun. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.