PENERIMAAN CUKAI

Produksi Rokok Anjlok Tapi Setoran Cukai Tumbuh 21%, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Selasa, 27 Juli 2021 | 14:00 WIB
Produksi Rokok Anjlok Tapi Setoran Cukai Tumbuh 21%, Ini Sebabnya

Ilustrasi. Buruh linting rokok beraktivitas di salah satu pabrik rokok di Blitar, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). ANTARA FOTO/Irfan Anshori/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kendati produksi produk hasil tembakau terkontraksi, Kementerian Keuangan membukukan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp88,54 triliun sepanjang semester I/2021, naik 21% dari periode yang sama tahun lalu.

"Pertumbuhan CHT secara akumulatif sampai dengan Juni 2021 meningkat menjadi 21,44% dari sebelumnya 12,6% di periode sampai dengan Mei 2021," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN KiTa edisi Juli 2021, dikutip Selasa (27/7/2021).

Secara khusus, realisasi CHT pada Juni saja mampu tumbuh sangat tinggi, yakni mencapai 90,3%. Pertumbuhan yang pesat pada Juni 2021 tersebut merupakan dampak dari relaksasi pelunasan cukai sebagaimana tertuang pada PMK 30/2020. Adapun produksi produk hasil tembakau per April 2021 sempat terkontraksi -9%.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Tak hanya CHT, Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan cukai MMEA dan cukai juga mengalami pertumbuhan yang signifikan. Penerimaan cukai MMEA tumbuh double digit atau sekitar 20% dengan realisasi sebesar Rp2,7 triliun.

Pertumbuhan cukai MMEA yang signifikan terjadi disebabkan mulai dibukanya tempat wisata dan penerapan kebijakan bekerja dari destinasi pariwisata. Sebaliknya, setoran cukai etil alkohol turun 72% atau hanya tercatat sejumlah Rp128,38 miliar.

Menurut Kementerian Keuangan, rendahnya kinerja cukai etil alkohol disebabkan oleh produksi etil alkohol yang terkontraksi hingga 72% pada awal tahun serta tidak berulangnya lonjakan permintaan produk sanitasi pada tahun ini.

Tambahan informasi, realisasi penerimaan perpajakan pada semester I/2021 mencapai Rp679,99 triliun. Adapun realisasi penerimaan cukai tercatat Rp91,34 triliun atau berkontribusi sebesar 13% terhadap realisasi penerimaan perpajakan.(rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi