PENERIMAAN CUKAI

Produksi Rokok Anjlok Tapi Setoran Cukai Tumbuh 21%, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Selasa, 27 Juli 2021 | 14:00 WIB
Produksi Rokok Anjlok Tapi Setoran Cukai Tumbuh 21%, Ini Sebabnya

Ilustrasi. Buruh linting rokok beraktivitas di salah satu pabrik rokok di Blitar, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). ANTARA FOTO/Irfan Anshori/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kendati produksi produk hasil tembakau terkontraksi, Kementerian Keuangan membukukan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp88,54 triliun sepanjang semester I/2021, naik 21% dari periode yang sama tahun lalu.

"Pertumbuhan CHT secara akumulatif sampai dengan Juni 2021 meningkat menjadi 21,44% dari sebelumnya 12,6% di periode sampai dengan Mei 2021," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN KiTa edisi Juli 2021, dikutip Selasa (27/7/2021).

Secara khusus, realisasi CHT pada Juni saja mampu tumbuh sangat tinggi, yakni mencapai 90,3%. Pertumbuhan yang pesat pada Juni 2021 tersebut merupakan dampak dari relaksasi pelunasan cukai sebagaimana tertuang pada PMK 30/2020. Adapun produksi produk hasil tembakau per April 2021 sempat terkontraksi -9%.

Baca Juga:
DPR Minta DJP Susun Roadmap Penerapan Coretax System yang Minim Risiko

Tak hanya CHT, Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan cukai MMEA dan cukai juga mengalami pertumbuhan yang signifikan. Penerimaan cukai MMEA tumbuh double digit atau sekitar 20% dengan realisasi sebesar Rp2,7 triliun.

Pertumbuhan cukai MMEA yang signifikan terjadi disebabkan mulai dibukanya tempat wisata dan penerapan kebijakan bekerja dari destinasi pariwisata. Sebaliknya, setoran cukai etil alkohol turun 72% atau hanya tercatat sejumlah Rp128,38 miliar.

Menurut Kementerian Keuangan, rendahnya kinerja cukai etil alkohol disebabkan oleh produksi etil alkohol yang terkontraksi hingga 72% pada awal tahun serta tidak berulangnya lonjakan permintaan produk sanitasi pada tahun ini.

Tambahan informasi, realisasi penerimaan perpajakan pada semester I/2021 mencapai Rp679,99 triliun. Adapun realisasi penerimaan cukai tercatat Rp91,34 triliun atau berkontribusi sebesar 13% terhadap realisasi penerimaan perpajakan.(rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi