NORWEGIA

Produksi Listrik Lewat PLTB Direncanakan Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Mei 2021 | 18:23 WIB
Produksi Listrik Lewat PLTB Direncanakan Kena Pajak

Ilustrasi. (foto: Smart Energy International)

OSLO, DDTCNews – Pemerintah Norwegia berencana mengenakan pajak atas produksi listrik dari pembangkit tenaga angin.

Menteri Energi Tina Bru mengatakan pemerintah akan membuka konsultasi publik mengenai proposal pajak atas produksi listrik yang dihasilkan melalui pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB). Menurutnya, masukan publik menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan pajak baru.

"Proposal tersebut akan dikonsultasikan kepada publik sebelum diimplementasikan mulai tahun depan," katanya, dikutip pada Selasa (11/5/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dia belum banyak berkomentar mengenai beban pajak akan diberikan pada salah satu sumber energi baru dan terbarukan tersebut. Namun, pajak atas turbin angin yang dibangun di darat akan berlaku dengan skema tarif final atas produksi listrik yang dihasilkan berdasarkan ukuran kilo watt hour (kWh).

Data Kementerian Energi menunjukkan sumber utama energi listrik ramah lingkungan di Norwegia berasal dari tenaga air. Pembangkit listrik tenaga air telah membayar pajak kepada pemerintah daerah dengan tarif €0,013 atau setara Rp224 per mili watt hour (MWh).

Sementara itu, sumber energi dari turbin angin baru meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pasokan listrik dari PLTB di Negara Skandinavia tersebut membantu memenuhi permintaan listrik bagi kegiatan industri.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Seperti dilansir montelnews.com, produksi listrik dari PLTB di Norwegia meningkat 2 kali lipat pada tahun lalu dengan menghasilkan 9 tera watt hour (TWh). Capaian tersebut memenuhi 6% kebutuhan listrik nasional.

Booming pembangunan PLTB di darat bukan tanpa masalah. Konstruksi turbin angin banyak menimbulkan penolakan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah merevisi ketentuan perizinan bagi pembangunan PLTB baru di daratan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN