NORWEGIA

Produksi Listrik Lewat PLTB Direncanakan Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Mei 2021 | 18:23 WIB
Produksi Listrik Lewat PLTB Direncanakan Kena Pajak

Ilustrasi. (foto: Smart Energy International)

OSLO, DDTCNews – Pemerintah Norwegia berencana mengenakan pajak atas produksi listrik dari pembangkit tenaga angin.

Menteri Energi Tina Bru mengatakan pemerintah akan membuka konsultasi publik mengenai proposal pajak atas produksi listrik yang dihasilkan melalui pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB). Menurutnya, masukan publik menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan pajak baru.

"Proposal tersebut akan dikonsultasikan kepada publik sebelum diimplementasikan mulai tahun depan," katanya, dikutip pada Selasa (11/5/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dia belum banyak berkomentar mengenai beban pajak akan diberikan pada salah satu sumber energi baru dan terbarukan tersebut. Namun, pajak atas turbin angin yang dibangun di darat akan berlaku dengan skema tarif final atas produksi listrik yang dihasilkan berdasarkan ukuran kilo watt hour (kWh).

Data Kementerian Energi menunjukkan sumber utama energi listrik ramah lingkungan di Norwegia berasal dari tenaga air. Pembangkit listrik tenaga air telah membayar pajak kepada pemerintah daerah dengan tarif €0,013 atau setara Rp224 per mili watt hour (MWh).

Sementara itu, sumber energi dari turbin angin baru meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pasokan listrik dari PLTB di Negara Skandinavia tersebut membantu memenuhi permintaan listrik bagi kegiatan industri.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Seperti dilansir montelnews.com, produksi listrik dari PLTB di Norwegia meningkat 2 kali lipat pada tahun lalu dengan menghasilkan 9 tera watt hour (TWh). Capaian tersebut memenuhi 6% kebutuhan listrik nasional.

Booming pembangunan PLTB di darat bukan tanpa masalah. Konstruksi turbin angin banyak menimbulkan penolakan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah merevisi ketentuan perizinan bagi pembangunan PLTB baru di daratan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?