NORWEGIA

Produksi Listrik Lewat PLTB Direncanakan Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Mei 2021 | 18:23 WIB
Produksi Listrik Lewat PLTB Direncanakan Kena Pajak

Ilustrasi. (foto: Smart Energy International)

OSLO, DDTCNews – Pemerintah Norwegia berencana mengenakan pajak atas produksi listrik dari pembangkit tenaga angin.

Menteri Energi Tina Bru mengatakan pemerintah akan membuka konsultasi publik mengenai proposal pajak atas produksi listrik yang dihasilkan melalui pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB). Menurutnya, masukan publik menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan pajak baru.

"Proposal tersebut akan dikonsultasikan kepada publik sebelum diimplementasikan mulai tahun depan," katanya, dikutip pada Selasa (11/5/2021).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Dia belum banyak berkomentar mengenai beban pajak akan diberikan pada salah satu sumber energi baru dan terbarukan tersebut. Namun, pajak atas turbin angin yang dibangun di darat akan berlaku dengan skema tarif final atas produksi listrik yang dihasilkan berdasarkan ukuran kilo watt hour (kWh).

Data Kementerian Energi menunjukkan sumber utama energi listrik ramah lingkungan di Norwegia berasal dari tenaga air. Pembangkit listrik tenaga air telah membayar pajak kepada pemerintah daerah dengan tarif €0,013 atau setara Rp224 per mili watt hour (MWh).

Sementara itu, sumber energi dari turbin angin baru meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pasokan listrik dari PLTB di Negara Skandinavia tersebut membantu memenuhi permintaan listrik bagi kegiatan industri.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Seperti dilansir montelnews.com, produksi listrik dari PLTB di Norwegia meningkat 2 kali lipat pada tahun lalu dengan menghasilkan 9 tera watt hour (TWh). Capaian tersebut memenuhi 6% kebutuhan listrik nasional.

Booming pembangunan PLTB di darat bukan tanpa masalah. Konstruksi turbin angin banyak menimbulkan penolakan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah merevisi ketentuan perizinan bagi pembangunan PLTB baru di daratan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi