PELAYANAN INVESTASI

Presiden Targetkan Peringkat Kemudahan Berusaha Jadi 40-50

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 November 2019 | 15:00 WIB
Presiden Targetkan Peringkat Kemudahan Berusaha Jadi 40-50

Presiden Jokowi didampingi Wapres Ma’ruf Amin dan Seskab Pramono Anung memasuki kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11), untuk memimpin Rapat Terbatas tentang Kemudahan Berusaha. (Foto: Humas Setkab)

 

JAKARTA, DDTCNews—Kendati tahun ini stagnan dan justru turun tipis di peringkat 73, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keinginan pemerintah agar ada kenaikan peringkat lagi dalam kemudahan berusaha di Indonesia versi Bank Dunia, yaitu menjadi peringkat 40-50.

“Pada peringkat 40-50 yang kita inginkan,” kata Presiden Jokowi saat menyampaikan pengantar pada Rapat Terbatas (Ratas) tentang Percepatan Kemudahan Berusaha atau Ease of Doing Business, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11).

Oleh sebab itu, menurut Presiden, solusi yang dikerjakan tidak boleh sepotong-sepotong, harus kita butuh sebuah reformasi struktural, membutuhkan deregulasi, membutuhkan debirokratisasi, sehingga kemudahan berusaha betul-betul bisa dipotong, disederhanakan.

Baca Juga:
Ekonomi Ditarget Tumbuh 8%, Investasi Harus Tumbuh 16,75% per Tahun

“Saya ingin para Menteri mempelajari masalah-masalah yang ada secara detil, di mana poin-poin kelemahan serta titik-titik yang menjadi penghambat dari kemudahan berusaha ini,” ujar Presiden Jokowi, seperti dilansir laman resmi setkab.go.id.

Presiden meminta kepada dua Menteri Koordinator (Menko), yaitu Menko Perekonomian dan Menko Maritim dan Investasi untuk mengawal langkah-langkah perbaikan reformasi di semua titik-titik lemah itu, agar betul-betul semuanya terlaksana dengan baik.

“Reformasi pelayanan perizinan yang cepat, yang terintegrasi dari pusat sampai ke provinsi sampai ke kabupaten, harus menjadi sebuah desain. Sehingga kita bisa melihat, mengontrol, bisa mengawasi proses yang ada, di mana berhentinya, di mana ruwetnya bisa kita kontrol dan kita awasi,” katanya.

Baca Juga:
BKPM Akan Perbarui Perincian Industri Pionir Penerima Tax Holiday

Sebelumnya pada awal pengantarnya Presiden Jokowi menyampaikan, dalam hal percepatan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business, 5 tahun yang lalu peringkat Indonesia adalah di 120, kemudian bisa melompat di peringkat 72 pada 2018, dan turun menjadi 73 pada 2019.

Rapat terbatas itu dihadiri antara lain Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menko Polhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

Kemudian Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Menhub Budi K. Sumadi, Mendag Agus Suparmanto, Mentan Syahrul Yasin Limpo, Menristek Bambang Brodjonegoro, Menkominfo Johny G. Plate, dan Menkop UKM Teten Masduki,

Berikutnya Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Mendikbud Nadiem Makarim, Menkes dr. Terawan Agus Putranto, Menteri Pariwisata/Kepala BEKRAF Wishnutama Kusbandio, Jaksa Agung ST. Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 04 Desember 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi Ditarget Tumbuh 8%, Investasi Harus Tumbuh 16,75% per Tahun

Selasa, 03 Desember 2024 | 18:30 WIB INSENTIF PAJAK

BKPM Akan Perbarui Perincian Industri Pionir Penerima Tax Holiday

Selasa, 03 Desember 2024 | 17:19 WIB INSENTIF FISKAL

Pajak Minimum Global Terbit Akhir 2025, Insentif Tambahan Disiapkan

Minggu, 24 November 2024 | 14:00 WIB REALISASI INVESTASI

Ada Komitmen Investasi Asing US$8,5 Miliar, BKPM Segera Tindaklanjuti

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra