FASILITAS INVESTASI

Presiden Jokowi Luncurkan Kopi Mantap, Apa itu?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Maret 2019 | 17:56 WIB
Presiden Jokowi Luncurkan Kopi Mantap, Apa itu?

Presiden Joko Widodo meninjau layanan OSS BKPM pada pertengahan Januari 2019.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo meluncurkan Koordinasi Pengawalan Investasi Memanfaatkan Aplikasi (Kopi Mantap). Kopi Mantap menjadi bagian dari respons pemerintah terhadap realisasi investasi beberapa tahun terakhir.

Kopi Mantap ditujukan untuk memudahkan koordinasi dalam memfasilitasi pemenuhan komitmen perizinan berusaha melalui online single submission (OSS) yang sifatnya lintas kewenangan. Dalam konteks ini, pengawalan dilakukan oleh satgas nasional, satgas provinsi, dan satgas kabupaten/kota.

“Saya senang sekarang ada OSS, tapi tidak tahu sambungan ke daerah sudah jalan atau belum. Jadi, memang harus ada platform online yang mengawal sehingga kita tahu prosesnya di mana,” kata Presiden Joko Widodo saat peluncuran Kopi Mantap, Selasa (12/3/2019).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas T. Lembong mengatakan peluncuran Kopi Mantap pada Rakornas Investasi 2019 diharapkan mampu mempercepat pemberian fasilitas dan penyelesaian masalah investasi.

“Sehingga seluruh rencana investasi yang sudah mendapatkan perizinan berusaha melalui OSS dapat direalisasikan seluruhnya dengan lancar,” jelasnya.

Kopi Mantap memungkinkan adanya efektivitas dan efisiensi koordinasi dengan menggunakan platform berbasis teknologi informasi yang didukung fitur kolaborasi, knowledge sharing, serta pertemuan jarak jauh melalui video/audio conference.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Meskipun mengalami perlambatan dalam beberapa tahun terakhir, BKPM menilai ada tren yang positif dalam aspek penanaman modal. Dalam periode 2015—2018, realisasi investasi mencapai Rp2.572,3 triliun, melampaui target dalam rencana strategis BKPM senilai Rp2.558,1 triliun.

Meskipun positif, setiap pemangku kepentingan memandang perlunya pengawalan investasi yang lebih intensif agar arus investasi, baik dari dalam maupun luar negeri, terus meningkat. Hal ini sejalan dengan tema Rakornas Investasi 2019 yakni ‘Investasi bagi peningkatan lapangan kerja dan pendapatan masyarakat’.

Kegiatan investasi yang berkualitas menjadi fokus utama sehingga diharapkan mampu membawa multiplier effect seperti perluasan peluang usaha, peningkatan produksi barang dan jasa dalam negeri, peningkatan penyediaan lapangan kerja, penurunan ketimpangan, serta peningkatan pendapatan masyarakat.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

“Minat investasi pada awal 2019 ini menunjukan tren yang cukup positif, yang diharapkan terus berlanjut sampai akhir tahun,” imbuh Thomas, melalui keterangan resminya.

Dalam kesempatan ini, Presiden Joko Widodo memberikan arahan langsung kepada 850 pemangku kepentingan yang terdiri dari gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia, DPMPTSP Provinsi seluruh Indonesia, administrator KEK/KPBPB, serta dari kementerian/lembaga.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU