KEBIJAKAN PEMERINTAH

Presiden Jokowi Ingin Penanganan Inflasi Seserius Pandemi Covid-19

Dian Kurniati | Senin, 05 Desember 2022 | 15:30 WIB
Presiden Jokowi Ingin Penanganan Inflasi Seserius Pandemi Covid-19

Ilustrasi. Penjual melayani pembeli di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/12/2022). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi Indonesia hingga akhir November 2022 mencapai 5,42 persen year on year (yoy). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan tren kenaikan inflasi dapat ditangani secara serius seperti pandemi Covid-19.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan penanganan Covid-19 memerlukan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah. Sebab, angka inflasi nasional tersebut berasal dari agregat inflasi di daerah.

"Bapak Presiden ingin penanganan inflasi ini ditangani dengan mekanisme seperti pandemi yang tiap minggu dibahas, dievaluasi, sehingga kita semua tetap aware, peduli, fokus, dan menjadikannya skala prioritas," katanya, Senin (5/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tito menuturkan tingkat inflasi pada November 2022 tercatat sebesar 5,42% atau turun dari bulan sebelumnya yang mencapai 5,71%. Meski demikian, tetap diperlukan kerja keras agar laju inflasi dapat terus diturunkan.

Dia menjelaskan kenaikan berbagai harga terjadi secara merata di Indonesia karena 90 pemda mengalami inflasi pada November 2022. Inflasi tertinggi terjadi di Kabupaten Bulungan sebesar 9,2% sedangkan yang terendah tercatat di Kota Ternate sebesar 3,26%.

Dia menjelaskan tiap pemda memiliki kewajiban menyampaikan laporan mengenai upaya penanganan inflasi di wilayah masing-masing. Namun, pada pekan pertama Desember 2022, terdapat 24 pemda yang tidak menyampaikan laporan harian.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Di sisi lain, pemda memiliki kewajiban melaksanakan 6 upaya konkret untuk penanganan inflasi di daerah, meliputi pelaksanaan operasi pasar murah, melaksanakan sidak ke pasar dan distributor agar tidak menahan barang.

Kemudian, kewajiban untuk melakukan kerja sama dengan daerah penghasil pasokan komoditas, gerakan menanam, merealisasikan belanja tidak terduga, serta dukungan transportasi dari APBD.

Berdasarkan catatan Tito, masih terdapat 52 daerah yang sama sekali belum melaksanakan upaya konkret untuk penanganan inflasi pada 5 Desember 2022. "Ini kita punya datanya yang belum ada upaya sama sekali. Mudah-mudahan data saya yang salah," ujarnya.

Tito menambahkan kenaikan inflasi menjadi persoalan penting yang harus segera diselesaikan karena berkaitan dengan ekonomi rakyat. Apalagi, dunia diperkirakan akan menghadapi situasi yang tidak pasti pada tahun depan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra