FILIPINA

Presiden Filipina Ingin Kenakan PPN PMSE, Senat Langsung Ajukan RUU

Dian Kurniati | Jumat, 05 Agustus 2022 | 18:00 WIB
Presiden Filipina Ingin Kenakan PPN PMSE, Senat Langsung Ajukan RUU

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Senator Filipina Pia Cayetano mengajukan RUU Senat Nomor 250 yang akan menjadi payung hukum pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Cayetano mengatakan pengenaan PPN PMSE akan menambah potensi penerimaan negara dan mempercepat penyehatan APBN. Usulan tersebut juga sejalan dengan keinginan Presiden Ferdinand Marcos Jr yang ingin memberlakukan PPN PMSE.

"Pemerintah perlu mengejar tren dan melakukan upaya secara habis-habisan untuk dapat memperkuat kemampuannya dalam mengumpulkan penerimaan," katanya seperti dilansir gmanetwork.com, Jumat (5/8/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Cayetano menuturkan pengajuan RUU Senat 250 didasarkan pada RUU yang menjadi usulan DPR pada Kongres ke-18. Menurutnya, PPN PMSE akan memberikan perlakuan yang sama di antara pelaku bisnis konvensional dan digital.

Dalam proposal tersebut, ia mengutip laporan e-Conomy Southeast Asia yang menunjukkan Filipina menjadi negara dengan pertumbuhan ekonomi digital tercepat di kawasan karena didorong e-commerce dan layanan pengiriman makanan.

Kemudian, terdapat 12 juta konsumen digital baru yang tercatat ketika pandemi Covid-19 berlangsung pada 2020. Dari angka tersebut, sekitar 63% di antaranya berasal dari luar kawasan metropolitan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, anggota DPR Joey Salceda juga berjanji akan memprioritaskan pengesahan RUU PPN PMSE. Dia menegaskan DPR berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara, termasuk mengenakan PPN 12% pada PMSE.

"Kami juga sedang mempelajari langkah-langkah untuk memerangi penyelundupan teknis seperti yang disampaikan Presiden dalam pidato kenegaraan," ujarnya.

Rencana pengenaan PPN PMSE telah mencuat sejak era pemerintahan Rodrigo Duterte. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap dapat memberikan perlakuan yang setara antara pelaku perdagangan secara konvensional dan digital.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pada September 2021, DPR telah meloloskan UU yang akan menjadi payung hukum pengenaan PPN 12% atas transaksi digital. Namun, pembahasan UU itu di senat masih tersendat sehingga belum bisa disahkan oleh kongres.

Dalam pidato kenegaraannya yang perdana, Marcos menyampaikan keinginannya mengenakan PPN PMSE untuk memberikan rasa keadilan di antara pelaku usaha, sekaligus menambah penerimaan negara.

Dia bahkan memproyeksikan potensi penerimaan dari PPN PMSE akan mencapai P11,7 miliar atau setara dengan Rp3,14 triliun pada tahun pertama pengenaannya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan