Ilustrasi.
MANILA, DDTCNews - Senator Filipina Pia Cayetano mengajukan RUU Senat Nomor 250 yang akan menjadi payung hukum pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Cayetano mengatakan pengenaan PPN PMSE akan menambah potensi penerimaan negara dan mempercepat penyehatan APBN. Usulan tersebut juga sejalan dengan keinginan Presiden Ferdinand Marcos Jr yang ingin memberlakukan PPN PMSE.
"Pemerintah perlu mengejar tren dan melakukan upaya secara habis-habisan untuk dapat memperkuat kemampuannya dalam mengumpulkan penerimaan," katanya seperti dilansir gmanetwork.com, Jumat (5/8/2022).
Cayetano menuturkan pengajuan RUU Senat 250 didasarkan pada RUU yang menjadi usulan DPR pada Kongres ke-18. Menurutnya, PPN PMSE akan memberikan perlakuan yang sama di antara pelaku bisnis konvensional dan digital.
Dalam proposal tersebut, ia mengutip laporan e-Conomy Southeast Asia yang menunjukkan Filipina menjadi negara dengan pertumbuhan ekonomi digital tercepat di kawasan karena didorong e-commerce dan layanan pengiriman makanan.
Kemudian, terdapat 12 juta konsumen digital baru yang tercatat ketika pandemi Covid-19 berlangsung pada 2020. Dari angka tersebut, sekitar 63% di antaranya berasal dari luar kawasan metropolitan.
Sementara itu, anggota DPR Joey Salceda juga berjanji akan memprioritaskan pengesahan RUU PPN PMSE. Dia menegaskan DPR berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara, termasuk mengenakan PPN 12% pada PMSE.
"Kami juga sedang mempelajari langkah-langkah untuk memerangi penyelundupan teknis seperti yang disampaikan Presiden dalam pidato kenegaraan," ujarnya.
Rencana pengenaan PPN PMSE telah mencuat sejak era pemerintahan Rodrigo Duterte. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap dapat memberikan perlakuan yang setara antara pelaku perdagangan secara konvensional dan digital.
Pada September 2021, DPR telah meloloskan UU yang akan menjadi payung hukum pengenaan PPN 12% atas transaksi digital. Namun, pembahasan UU itu di senat masih tersendat sehingga belum bisa disahkan oleh kongres.
Dalam pidato kenegaraannya yang perdana, Marcos menyampaikan keinginannya mengenakan PPN PMSE untuk memberikan rasa keadilan di antara pelaku usaha, sekaligus menambah penerimaan negara.
Dia bahkan memproyeksikan potensi penerimaan dari PPN PMSE akan mencapai P11,7 miliar atau setara dengan Rp3,14 triliun pada tahun pertama pengenaannya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.