AMERIKA SERIKAT

Presiden Biden Usulkan Tarif Cukai Buyback Saham Naik 4 Kali Lipat

Muhamad Wildan | Sabtu, 18 Maret 2023 | 13:00 WIB
Presiden Biden Usulkan Tarif Cukai Buyback Saham Naik 4 Kali Lipat

Presiden Amerika Serikat Joe Biden ketika menghadiri KTT G20 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (15/11/2022). ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Aditya Pradana Putra/nym.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Pemerintah AS berencana untuk meningkatkan tarif cukai atas buyback saham hingga 4 kali lipat dari saat ini sebesar 1% menjadi 4%.

Merujuk pada General Explanations of the Administration's FY2024 Revenue Proposals, cukai atas buyback saham diperlukan guna mendorong perusahaan meningkatkan laba lewat investasi pada sektor produktif dan bukan membeli kembali sahamnya.

"Pemerintah mengusulkan peningkatan tarif cukai buyback saham sebesar 4 kali lipat untuk mengurangi disparitas perlakuan pajak antara buyback dan pembayaran dividen," tulis Kementerian Keuangan AS, dikutip Sabtu (18/3/2023).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Selama ini, perbedaan perlakuan pajak antara buyback saham dan pembayaran dividen sering dimanfaatkan oleh perusahaan ketika menyalurkan bagian laba kepada pemegang saham.

Adapun perusahaan yang tercakup dan bakal diwajibkan membayar cukai buyback saham adalah perusahaan AS yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek baik bursa efek domestik maupun bursa efek di luar AS.

"Klausul ini diusulkan berlaku atas buyback saham yang dilakukan setelah 31 Desember 2022," tulis Kementerian Keuangan AS.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Untuk diketahui, cukai buyback saham telah diberlakukan di AS berdasarkan Inflation Reduction Act (IRA). Ketentuan ini dijadwalkan berlaku sejak Januari 2023.

Pada tahun lalu, pemerintah memperkirakan cukai atas buyback saham sebesar 1% akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak hingga US$125 miliar atau Rp1.925 triliun untuk 10 tahun ke depan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian