KOLOMBIA

Presiden Baru Terpilih, Tarif Pajak Korporasi Bakal Dipangkas

Muhamad Wildan | Senin, 25 Juli 2022 | 11:00 WIB
Presiden Baru Terpilih, Tarif Pajak Korporasi Bakal Dipangkas

Ilustrasi.

BOGOTA, DDTCNews - Presiden Kolombia yang baru saja terpilih, Gustavo Petro berencana untuk menurunkan tarif pajak korporasi dan meningkatkan pajak penghasilan atas orang pribadi.

Calon Menteri Keuangan Jose Antonio Ocampo mengatakan pemerintahan Presiden Petro berencana untuk memangkas tarif pajak korporasi sebesar 5%. Dia menambahkan pemangkasan tarif akan dilakukan bertahap.

"Jika masih ada ruang, kami berencana menurunkan tarif secara gradual. Tarif pajak korporasi perlu diturunkan secara gradual menjadi sebesar 30%," katanya, dikutip pada Senin (25/7/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Ocampo menuturkan beban pajak perlu ditanggung oleh orang-orang kaya guna menciptakan sistem perpajakan yang lebih progresif. Rencananya, tarif PPh orang pribadi akan dinaikkan untuk individu dengan penghasilan di atas COP10 juta atau Rp33,95 juta per bulan.

"Mereka yang berpenghasilan di bawah COP10 juta per bulan tidak perlu mengkhawatirkan kenaikan beban pajak," ujarnya seperti dilansir Tax Notes International.

Pemerintah juga akan mengenakan pajak kekayaan. Namun, pemerintah masih belum memberikan detail kebijakan tersebut. Ocampo menyebut pajak kekayaan merupakan opsi kebijakan yang bakal mendukung upaya peningkatan setoran pajak dari wajib pajak kaya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk diketahui, Ocampo akan mulai menjabat sebagai menteri keuangan ketika Petro dilantik dan mulai menjabat sebagai presiden pada 7 Agustus 2022.

Ocampo bukanlah orang asing di lingkungan pemerintah. Dia pernah menjadi menteri keuangan selama 15 bulan pada 1990-an. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN