KOLOMBIA

Presiden Baru Terpilih, Tarif Pajak Korporasi Bakal Dipangkas

Muhamad Wildan | Senin, 25 Juli 2022 | 11:00 WIB
Presiden Baru Terpilih, Tarif Pajak Korporasi Bakal Dipangkas

Ilustrasi.

BOGOTA, DDTCNews - Presiden Kolombia yang baru saja terpilih, Gustavo Petro berencana untuk menurunkan tarif pajak korporasi dan meningkatkan pajak penghasilan atas orang pribadi.

Calon Menteri Keuangan Jose Antonio Ocampo mengatakan pemerintahan Presiden Petro berencana untuk memangkas tarif pajak korporasi sebesar 5%. Dia menambahkan pemangkasan tarif akan dilakukan bertahap.

"Jika masih ada ruang, kami berencana menurunkan tarif secara gradual. Tarif pajak korporasi perlu diturunkan secara gradual menjadi sebesar 30%," katanya, dikutip pada Senin (25/7/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Ocampo menuturkan beban pajak perlu ditanggung oleh orang-orang kaya guna menciptakan sistem perpajakan yang lebih progresif. Rencananya, tarif PPh orang pribadi akan dinaikkan untuk individu dengan penghasilan di atas COP10 juta atau Rp33,95 juta per bulan.

"Mereka yang berpenghasilan di bawah COP10 juta per bulan tidak perlu mengkhawatirkan kenaikan beban pajak," ujarnya seperti dilansir Tax Notes International.

Pemerintah juga akan mengenakan pajak kekayaan. Namun, pemerintah masih belum memberikan detail kebijakan tersebut. Ocampo menyebut pajak kekayaan merupakan opsi kebijakan yang bakal mendukung upaya peningkatan setoran pajak dari wajib pajak kaya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Untuk diketahui, Ocampo akan mulai menjabat sebagai menteri keuangan ketika Petro dilantik dan mulai menjabat sebagai presiden pada 7 Agustus 2022.

Ocampo bukanlah orang asing di lingkungan pemerintah. Dia pernah menjadi menteri keuangan selama 15 bulan pada 1990-an. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan