KOLOMBIA

Presiden Baru Terpilih, Tarif Pajak Korporasi Bakal Dipangkas

Muhamad Wildan | Senin, 25 Juli 2022 | 11:00 WIB
Presiden Baru Terpilih, Tarif Pajak Korporasi Bakal Dipangkas

Ilustrasi.

BOGOTA, DDTCNews - Presiden Kolombia yang baru saja terpilih, Gustavo Petro berencana untuk menurunkan tarif pajak korporasi dan meningkatkan pajak penghasilan atas orang pribadi.

Calon Menteri Keuangan Jose Antonio Ocampo mengatakan pemerintahan Presiden Petro berencana untuk memangkas tarif pajak korporasi sebesar 5%. Dia menambahkan pemangkasan tarif akan dilakukan bertahap.

"Jika masih ada ruang, kami berencana menurunkan tarif secara gradual. Tarif pajak korporasi perlu diturunkan secara gradual menjadi sebesar 30%," katanya, dikutip pada Senin (25/7/2022).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Ocampo menuturkan beban pajak perlu ditanggung oleh orang-orang kaya guna menciptakan sistem perpajakan yang lebih progresif. Rencananya, tarif PPh orang pribadi akan dinaikkan untuk individu dengan penghasilan di atas COP10 juta atau Rp33,95 juta per bulan.

"Mereka yang berpenghasilan di bawah COP10 juta per bulan tidak perlu mengkhawatirkan kenaikan beban pajak," ujarnya seperti dilansir Tax Notes International.

Pemerintah juga akan mengenakan pajak kekayaan. Namun, pemerintah masih belum memberikan detail kebijakan tersebut. Ocampo menyebut pajak kekayaan merupakan opsi kebijakan yang bakal mendukung upaya peningkatan setoran pajak dari wajib pajak kaya.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Untuk diketahui, Ocampo akan mulai menjabat sebagai menteri keuangan ketika Petro dilantik dan mulai menjabat sebagai presiden pada 7 Agustus 2022.

Ocampo bukanlah orang asing di lingkungan pemerintah. Dia pernah menjadi menteri keuangan selama 15 bulan pada 1990-an. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi