KOREA SELATAN

Presiden Baru Korsel Mau Turunkan Tarif PPh Badan Hingga Pajak Warisan

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Juni 2022 | 10:30 WIB
Presiden Baru Korsel Mau Turunkan Tarif PPh Badan Hingga Pajak Warisan

Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol mengambil sumpah saat upacara pelantikannya di depan Majelis Nasional di Seoul, Korea Selatan, Selasa (10/5/2022). ANTARA FOTO/Jeon Heon-Kyun/Pool via REUTERS/aww/cfo

SEOUL, DDTCNews - Korea Selatan di bawah pemerintahan presiden baru, Yoon Suk-yeol, berencana untuk menurunkan berbagai tarif pajak yang saat ini berlaku.

Menteri Keuangan Korea Selatan Choo Kyung Ho mengatakan penurunan tarif pajak diperlukan untuk menurunkan biaya hidup di tengah tingginya inflasi saat ini.

"Kami sedang melakukan kajian kebijakan penurunan beban pajak, baik pajak korporasi, pajak warisan, dan juga pajak atas hadiah," ujar Choo seperti dilansir channelnewsasia.com, dikutip Kamis (2/6/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Untuk diketahui, inflasi di Korea Selatan per April 2022 tercatat sudah mencapai 4,8%, tertinggi dalam 13 tahun terakhir.

Dengan perkembangan tersebut, Pemerintah Korea Selatan memperkirakan inflasi akan mencapai 5% untuk beberapa bulan ke depan.

Guna meringankan beban rumah tangga, Pemerintah Korea Selatan tercatat telah memangkas tarif pajak atas impor bahan bakar minyak (BBM) dan beberapa produk pangan.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Ke depan, Korea Selatan masih berencana untuk menetapkan kebijakan guna menurunkan beban tarif listrik yang ditanggung oleh rumah tangga.

Mengenai tarif pajak korporasi, Korea Selatan di bawah pemerintahan Yoon diekspektasikan akan menurunkan tarif pajak korporasi dari yang saat ini 25% menjadi 22%.

Penurunan tarif pajak korporasi dipastikan akan menurunkan potensi penerimaan pajak. Pasar pun mengekspektasikan pemerintah akan merancang kebijakan baru untuk menanggulangi penurunan penerimaan tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?