AMERIKA SERIKAT

Presiden AS Usulkan Lagi Pajak Minimum Orang Kaya, Segini Tarifnya

Muhamad Wildan | Senin, 13 Maret 2023 | 11:30 WIB
Presiden AS Usulkan Lagi Pajak Minimum Orang Kaya, Segini Tarifnya

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden kembali mengusulkan pemberlakuan pajak minimum atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak miliarder.

Dalam General Explanations of the Administration's FY2024 Revenue Proposals yang dirilis oleh Kementerian Keuangan AS, pemerintah mengusulkan pajak minimum sebesar 25% atas seluruh penghasilan, termasuk unrealized capital gains.

"Pajak minimum miliarder diperlukan guna menjamin kelompok 0,01% terkaya di AS membayar pajak dengan tingkat yang sama seperti wajib pajak yang menerima upah," tulis Kementerian Keuangan AS dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin (13/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pajak minimum ini diusulkan berlaku atas wajib pajak dengan kekayaan bersih lebih dari US$100 juta atau kurang lebih Rp1,54 triliun.

Dasar pengenaan pajak dari pajak minimum ialah seluruh penghasilan kena pajak ditambah dengan unrealized capital gains. Pembayaran pajak minimum diperlakukan sebagai angsuran pajak dan dapat dikreditkan guna mencegah timbulnya pemajakan berganda.

Pemerintah AS menilai pajak atas capital gains yang selama ini berlaku cenderung menguntungkan wajib pajak kaya. Sebab, tarif maksimal dari pajak atas capital gains hanyalah sebesar 20% dan pajak baru dikenakan ketika wajib pajak menjual asetnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Akibat tidak dipajakinya unrealized capital gains, tarif pajak efektif yang ditanggung oleh wajib pajak kaya justru cenderung lebih rendah dibandingkan dengan tarif pajak efektif wajib pajak kelas menengah.

"Perlakuan preferensial atas unrealized capital gains memberikan insentif kepada wajib pajak untuk tidak menjual asetnya sehingga terhindar dari pajak," tulis Kementerian Keuangan AS.

Reformasi ketentuan pemajakan atas capital gains melalui pemberlakuan pajak minimum dipandang perlu untuk menekan ketimpangan dan meningkatkan penerimaan pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak