IRLANDIA

Prancis Terus Desak Irlandia Setujui Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan | Jumat, 27 Agustus 2021 | 11:50 WIB
Prancis Terus Desak Irlandia Setujui Pajak Minimum Global

Ilustrasi perjanjian perpajakan internasional.

DUBLIN, DDTCNews - Prancis mendorong Irlandia untuk turut serta dalam konsensus atas Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE). Konsesus ini mengatur tarif pajak korporasi minimum global.

Dalam kunjungannya ke Irlandia, Presiden Prancis Emmanuel Macron mengatakan tarif minimum akan memberikan manfaat positif bagi Irlandia pada masa pascapandemi Covid-19 nanti.

Macron sendiri tidak memungkiri kebijakan pajak rendah yang diberlakukan Irlandia telah memberikan manfaat positif bagi negara tersebut. Namun, dia menilai Irlandia perlu mengadopsi pengenaan pajak minimum global guna mengantisipasi tantangan yang akan muncul ke depan.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

"Menurut saya situasi yang ada sekarang amat berbeda. Di dunia pascapandemi Covid-19 kita perlu memikirkan ulang model bisnis yang telah kita terapkan selama ini," ujar Macron dalam kunjungannya di Irlandia, dikutip Jumat (27/8/2021).

Macron menegaskan dirinya tidak berada dalam posisi untuk memaksa Irlandia menyetujui Pilar 2. Menurut Macron, konsensus atas pajak minimum diperlukan untuk menciptakan sistem perpajakan internasional yang lebih baik dan perlakuan pajak yang lebih adil terhadap korporasi multinasional.

"Masyarakat kami di Prancis tidak memahami mengapa usaha kecil justru membayar pajak lebih besar daripada korporasi digital multinasional. Masyarakat ingin kami mengubah sistem tersebut," ujar Macron seperti dilansir irishexaminer.com.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Menanggapi hal tersebut, Perdana Menteri Irlandia Micheal Martin mengatakan Irlandia hingga saat ini masih keberatan atas klausul-klausul di dalam Pilar 2. Kendati begitu, Martin mengatakan pihaknya siap untuk berpartisipasi aktif dalam negosiasi hingga Oktober 2021.

"Terdapat beberapa tantangan yang kami hadapi dalam proses ini. Namun, kami akan turut serta dalam proses negosiasi secara konstruktif," ujar Martin.

Untuk diketahui, Irlandia merupakan salah satu dari 6 negara anggota Inclusive Framework yang belum menyetujui Pilar 1 dan Pilar 2. Selain Irlandia, negara Inclusive Framework yang belum menyetujui kedua proposal tersebut antara lain Estonia, Hungaria, Kenya, Nigeria, dan Sri Lanka.

Pasalnya, tarif pajak korporasi minimum global yang disetujui oleh 133 negara-negara anggota Inclusive Framework mencapai 15%, sedangkan tarif pajak korporasi yang berlaku di Irlandia justru lebih rendah, yakni hanya sebesar 12,5%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN