PRANCIS

Prancis Diancam AS, Inggris Tetap Lanjutkan Rencana Pajak Digital

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Desember 2019 | 17:43 WIB
Prancis Diancam AS, Inggris Tetap Lanjutkan Rencana Pajak Digital

Perdana Menteri Inggris Boris Johnson.

LONDON, DDTCNews – Perdana Menteri Inggris Boris Johnson tidak goyah untuk terus menjalankan aksi unilateral melalui penerapan pajak jualan digital (digital sales tax/DST) meskipun Amerika Serikat (AS) sudah menyiapkan aksi balasan kepada Prancis karena telah menerapkan pajak serupa.

Dalam proposal yang pertama kali disiapkan pada tahun lalu, Inggris berencana menerapkan pajak dengan tarif 2% atas penjualan di Inggris. Pajak yang menargetkan raksasa digital AS seperti Google, Amazon, Facebook, dan Apple direncanakan berlaku pada April 2020.

“Mengenai pajak layanan digital, saya pikir kita perlu melihat operasi perusahaan digital besar dan pendapatan besar yang mereka miliki di negara ini dan jumlah pajak yang mereka bayar. Kita harus menyelesaikannya. Mereka perlu memberikan kontribusi yang lebih adil,” jelas Johnson.

Baca Juga:
Retaliasi China, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk Tambahan

Di Inggris, pajak untuk raksasa digital ini pertama kali disarankan oleh mantan Menteri Keuangan Philip Hammond. Pengenaan pajak ini pada awalnya diproyeksi dapat menghasilkan penerimaan hampir £500 juta (sekitar Rp9,2 triliun) dalam setahun.

Janji untuk menerapkan pajak ini tercantum dalam manifesto Konservatif. Partai Buruh juga menjanjikan pengenaan pajak terhadap perusahaan multinasional. Google, Amazon, dan Facebook menjadi atensi khusus dari partai tersebut.

Hingga saat ini perusahaan-perusahaan digital AS dikritik karena membayar pajak yang sangat sedikit meskipun membukukan pendapatan besar di Inggris. Hal ini dinilai tidak adil. Inggris pun tidak gentar karena sebelumnya juga telah mendapatkan ancaman dari AS.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Dalam perkembangan terbaru, hasil investigasi (section 301) atas pajak layanan digital Prancis, Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) menyimpulkan DST yang diterapkan Prancis mendiskriminasi perusahaan AS.

Donald Trump telah mengancam untuk mengenakan pajak atas barang-barang Prancis sebagai balasan atas pajak layanan digital yang akan mempengaruhi raksasa digital asal Negeri Paman Sam. Menjelang pertemuan NATO, Trump mengaku telah mengenakan pajak anggur.

“Dan kami memiliki pajak lainnya yang dijadwalkan. Kami lebih suka tidak melakukan itu, tapi begitulah cara kerjanya. Jadi itu akan lanjut atau kami akan bekerja di pajak yang saling menguntungkan,” katanya.

Seperti dilansir BBC, AS berencana menerapkan tarif hingga 100% untuk keju, champagne, tas tangan, dan produk Prancis lainnya dengan total senilai $ 2,4 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah