KEBIJAKAN PAJAK

Prabowo: Tarif Pajak Perlu Lebih Kompetitif

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 November 2018 | 09:19 WIB
Prabowo: Tarif Pajak Perlu Lebih Kompetitif

Prabowo Subianto

JAKARTA, DDTCNews—Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno berencana memangkas tarif pajak penghasilan di Indonesia hingga lebih kompetitif setara dengan Singapura apabila kelak terpilih.

“Saya percaya bahwa ekonomi kita katakanlah sedang turun atau sedang stres, kesulitan. Kita harus memberikan insentif ke komunitas bisnis dan realistis,” kata Prabowo seusai acara Indonesia Economic Forum di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Hingga kini, tarif pajak penghasilan untuk badan atau korporasi di Indonesia masih 25%, sementara Singapura jauh lebih rendah, 17%. Presiden Joko Widodo pada 2016 juga sempat mewacanakan penurunan tarif pajak ini, namun hingga kini tak satupun UU Pajak yang direvisi.

Baca Juga:
Faktur Pajak Harus Lengkap, Jual Mobil di Januari Kena PPN 12 Persen

Prabowo mengatakan pemangkasan tarif pajak ini juga merupakan bentuk bahwa pihaknya tidak memberikan halangan untuk para pelaku bisnis. Politisi Gerindra ini juga mengaku dirinya sudah melihat banyak negara yang sukses karena telah menerapkan ini.

Menurut dia, ada banyak kisah sukses negara yang melakukan penurunan tarif di tengah situasi ekonomi yang memburuk ini. “Saya melihat banyak negara sukses, saya ada tim yang mempelajari hal itu,” tuturnya seperti dilansir Jawapos.com.

Masalah tarif pajak tersebut, sambungnya, juga sering dikeluhkan oleh para pelaku usaha. Karena itu, pihaknya berencana menurunkan tarif pajak Indonesia hingga lebih kompetitif dibandingkan dengan negara-negara se-kawasan, agar iklim investasi Indonesia membaik.

Baca Juga:
Optimasi Penerimaan Pajak, Prabowo Setujui Pembentukan Komite Khusus

Di tempat terpisah, anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Fuad Bawazier kepada DDTCNews mengatakan gagasan penurunan tarif pajak penghasilan di Indonesia memang jadi bagian dari program ekonomi Prabowo yang sudah mengalami banyak pembahasan.

Namun, ia mengatakan untuk sampai ke level seperti Singapura, perlu ada penahapan. Artinya, penurunannya tidak langsung drastis dari 25% ke 17%. “Kami akan lihat dulu, karena kebijakan tarif itu tidak berdiri sendiri, ada faktor-faktor lain yang harus dipertimbangkan,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 11:30 WIB PER-01/PJ/2025

Faktur Pajak Harus Lengkap, Jual Mobil di Januari Kena PPN 12 Persen

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimasi Penerimaan Pajak, Prabowo Setujui Pembentukan Komite Khusus

Senin, 06 Januari 2025 | 18:30 WIB BELANJA PEMERINTAH

Pangkas Perdin hingga Paket Meeting, Pemerintah Hemat Rp3,6 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Tambahan Penerimaan Mentok Rp3,5 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN Ungkap Alasan Diskon Listrik Diberikan Saat Ada Kenaikan Tarif PPN

Rabu, 08 Januari 2025 | 11:30 WIB PER-01/PJ/2025

Faktur Pajak Harus Lengkap, Jual Mobil di Januari Kena PPN 12 Persen

Rabu, 08 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Objek, Tujuan, dan Jenis Audit Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:01 WIB KURS PAJAK 8 JANUARI 2025 - 14 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimasi Penerimaan Pajak, Prabowo Setujui Pembentukan Komite Khusus

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:00 WIB KINERJA INVESTASI

Realisasi Investasi di KEK Sepanjang 2024 Capai Rp82,6 Triliun