KEBIJAKAN PEMERINTAH

PR Baru PNS Kemenkeu: Harus Bisa Jelaskan APBN kepada Masyarakat

Dian Kurniati | Rabu, 23 Februari 2022 | 17:00 WIB
PR Baru PNS Kemenkeu: Harus Bisa Jelaskan APBN kepada Masyarakat

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta semua pegawai Kementerian Keuangan agar bisa memberikan penjelasan mengenai APBN kepada masyarakat.

Suahasil mengatakan keberadaan pegawai Kemenkeu yang tersebar di seluruh Indonesia dapat menjadi keuntungan dalam menyampaikan informasi mengenai APBN kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat perlu memahami kehadiran negara melalui APBN dalam menjaga perekonomian dan kesehatan masyarakat, terutama di tengah pandemi Covid-19.

"Saya ingin semua teman-teman di lini mana pun di Kementerian Keuangan dapat jelaskan APBN," katanya Rakor Bidang Organisasi dan Ketatalaksanaan Kemenkeu, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Suahasil mengatakan semua pegawai Kemenkeu harus memiliki pemahaman yang baik mengenai pengelolaan APBN, termasuk di luar unit pekerjaannya. Misalnya, pegawai di Ditjen Bea Cukai (DJBC) tidak hanya harus bisa menjelaskan penerimaan kepabeanan dan cukai, tapi juga bisa menjelaskan penerimaan pajak dan belanja negara.

Menurutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama seluruh pejabat eselon I rutin sudah mengabarkan perkembangan pengelolaan APBN setiap bulan. Dalam hal ini, semua pegawai Kemenkeu juga memiliki tanggung jawab untuk terus menyebarluaskannya kepada masyarakat.

Di sisi lain, Suahasil meminta pegawai Kemenkeu menindaklanjuti perkembangan APBN tersebut berdasarkan bidang masing-masing. Kemudian, dia juga meminta agar pegawai antarunit di Kemenkeu saling berkolaborasi untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan dengan baik.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Menurutnya, sinergi dan kolaborasi harus menjadi pegangan dalam menghadapi segala macam tantangan, termasuk isu yang di masa lalu dianggap bukan ranah Kemenkeu. Dia mencontohkannya dengan isu pangan, yang selama ini dinilai hanya menjadi kewenangan Kementerian Pertanian (Kementan) atau Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dalam menangani persoalan pangan, Kemenkeu melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) akan merumuskan strategi penganggaran untuk Kementan dan KKP. Kemudian, Ditjen Anggaran akan menghitung anggaran dan Ditjen Perbendaharaan menggelontorkan dananya.

Pengelolaan soal pangan juga tidak terbatas pada kementerian, tetapi akan melibatkan sejumlah BUMN. Apabila BUMN tersebut membutuhkan dukungan berupa penyertaan modal negara (PMN), artinya Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) akan ikut ambil bagian.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Adapun jika BUMN tersebut membutuhkan dukungan penjaminan, Ditjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) yang bakal merealisasikannya.

"Jika tidak ada sinergi, kita akan kehilangan daya untuk melakukan perbaikan-perbaikan," ujar Suahasil. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?