KEBIJAKAN PEMERINTAH

PR Baru PNS Kemenkeu: Harus Bisa Jelaskan APBN kepada Masyarakat

Dian Kurniati | Rabu, 23 Februari 2022 | 17:00 WIB
PR Baru PNS Kemenkeu: Harus Bisa Jelaskan APBN kepada Masyarakat

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta semua pegawai Kementerian Keuangan agar bisa memberikan penjelasan mengenai APBN kepada masyarakat.

Suahasil mengatakan keberadaan pegawai Kemenkeu yang tersebar di seluruh Indonesia dapat menjadi keuntungan dalam menyampaikan informasi mengenai APBN kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat perlu memahami kehadiran negara melalui APBN dalam menjaga perekonomian dan kesehatan masyarakat, terutama di tengah pandemi Covid-19.

"Saya ingin semua teman-teman di lini mana pun di Kementerian Keuangan dapat jelaskan APBN," katanya Rakor Bidang Organisasi dan Ketatalaksanaan Kemenkeu, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Suahasil mengatakan semua pegawai Kemenkeu harus memiliki pemahaman yang baik mengenai pengelolaan APBN, termasuk di luar unit pekerjaannya. Misalnya, pegawai di Ditjen Bea Cukai (DJBC) tidak hanya harus bisa menjelaskan penerimaan kepabeanan dan cukai, tapi juga bisa menjelaskan penerimaan pajak dan belanja negara.

Menurutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama seluruh pejabat eselon I rutin sudah mengabarkan perkembangan pengelolaan APBN setiap bulan. Dalam hal ini, semua pegawai Kemenkeu juga memiliki tanggung jawab untuk terus menyebarluaskannya kepada masyarakat.

Di sisi lain, Suahasil meminta pegawai Kemenkeu menindaklanjuti perkembangan APBN tersebut berdasarkan bidang masing-masing. Kemudian, dia juga meminta agar pegawai antarunit di Kemenkeu saling berkolaborasi untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan dengan baik.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Menurutnya, sinergi dan kolaborasi harus menjadi pegangan dalam menghadapi segala macam tantangan, termasuk isu yang di masa lalu dianggap bukan ranah Kemenkeu. Dia mencontohkannya dengan isu pangan, yang selama ini dinilai hanya menjadi kewenangan Kementerian Pertanian (Kementan) atau Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dalam menangani persoalan pangan, Kemenkeu melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) akan merumuskan strategi penganggaran untuk Kementan dan KKP. Kemudian, Ditjen Anggaran akan menghitung anggaran dan Ditjen Perbendaharaan menggelontorkan dananya.

Pengelolaan soal pangan juga tidak terbatas pada kementerian, tetapi akan melibatkan sejumlah BUMN. Apabila BUMN tersebut membutuhkan dukungan berupa penyertaan modal negara (PMN), artinya Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) akan ikut ambil bagian.

Baca Juga:
UU APBN 2025, Prabowo Bisa Ubah Rincian Belanja Pusat dengan Perpres

Adapun jika BUMN tersebut membutuhkan dukungan penjaminan, Ditjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) yang bakal merealisasikannya.

"Jika tidak ada sinergi, kita akan kehilangan daya untuk melakukan perbaikan-perbaikan," ujar Suahasil. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN