KEBIJAKAN PEMERINTAH

PR Baru PNS Kemenkeu: Harus Bisa Jelaskan APBN kepada Masyarakat

Dian Kurniati | Rabu, 23 Februari 2022 | 17:00 WIB
PR Baru PNS Kemenkeu: Harus Bisa Jelaskan APBN kepada Masyarakat

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta semua pegawai Kementerian Keuangan agar bisa memberikan penjelasan mengenai APBN kepada masyarakat.

Suahasil mengatakan keberadaan pegawai Kemenkeu yang tersebar di seluruh Indonesia dapat menjadi keuntungan dalam menyampaikan informasi mengenai APBN kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat perlu memahami kehadiran negara melalui APBN dalam menjaga perekonomian dan kesehatan masyarakat, terutama di tengah pandemi Covid-19.

"Saya ingin semua teman-teman di lini mana pun di Kementerian Keuangan dapat jelaskan APBN," katanya Rakor Bidang Organisasi dan Ketatalaksanaan Kemenkeu, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Suahasil mengatakan semua pegawai Kemenkeu harus memiliki pemahaman yang baik mengenai pengelolaan APBN, termasuk di luar unit pekerjaannya. Misalnya, pegawai di Ditjen Bea Cukai (DJBC) tidak hanya harus bisa menjelaskan penerimaan kepabeanan dan cukai, tapi juga bisa menjelaskan penerimaan pajak dan belanja negara.

Menurutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama seluruh pejabat eselon I rutin sudah mengabarkan perkembangan pengelolaan APBN setiap bulan. Dalam hal ini, semua pegawai Kemenkeu juga memiliki tanggung jawab untuk terus menyebarluaskannya kepada masyarakat.

Di sisi lain, Suahasil meminta pegawai Kemenkeu menindaklanjuti perkembangan APBN tersebut berdasarkan bidang masing-masing. Kemudian, dia juga meminta agar pegawai antarunit di Kemenkeu saling berkolaborasi untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan dengan baik.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Menurutnya, sinergi dan kolaborasi harus menjadi pegangan dalam menghadapi segala macam tantangan, termasuk isu yang di masa lalu dianggap bukan ranah Kemenkeu. Dia mencontohkannya dengan isu pangan, yang selama ini dinilai hanya menjadi kewenangan Kementerian Pertanian (Kementan) atau Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dalam menangani persoalan pangan, Kemenkeu melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) akan merumuskan strategi penganggaran untuk Kementan dan KKP. Kemudian, Ditjen Anggaran akan menghitung anggaran dan Ditjen Perbendaharaan menggelontorkan dananya.

Pengelolaan soal pangan juga tidak terbatas pada kementerian, tetapi akan melibatkan sejumlah BUMN. Apabila BUMN tersebut membutuhkan dukungan berupa penyertaan modal negara (PMN), artinya Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) akan ikut ambil bagian.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Adapun jika BUMN tersebut membutuhkan dukungan penjaminan, Ditjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) yang bakal merealisasikannya.

"Jika tidak ada sinergi, kita akan kehilangan daya untuk melakukan perbaikan-perbaikan," ujar Suahasil. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini