PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

PPS Resmi Dimulai! Peserta Bisa Registrasi dan Isi SPPH

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 Januari 2022 | 06:00 WIB
PPS Resmi Dimulai! Peserta Bisa Registrasi dan Isi SPPH

Tampilan layanan PPS di laman DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - Program pengungkapan sukarela (PPS) resmi dimulai hari ini, 1 Januari 2022. Kebijakan yang diatur melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini akan berlangsung selama 6 bulan, hingga 30 Juni 2022 mendatang.

Peserta PPS sudah bisa mengakses aplikasi khusus yang tersedia di laman DJP Online. "DJP telah mempersiapkan laman untuk pelaporan PPS dan akan dapat digunakan tepat pada tanggal 1 Januari 2022," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, dikutip Sabtu (1/1/2022).

Namun, mengingat hari pertama dan kedua pelaksanaan PPS jatuh pada akhir pekan serta libur Tahun Baru, penyesuaian implementasi pun dilakukan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dimulai hari ini, 1 Januari 2021, wajib pajak sudah bisa mendaftarkan diri sebagai peserta PPS dan mengisi Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).

Kemudian, pembayaran PPh final baru bisa dilakukan mulai Senin, 3 Januari 2022 atau setelah hari kerja efektif dimulai dan operasional jasa layanan keuangan seperti perbankan mulai berjalan.

Seperti diketahui, kebijakan PPS mulai berlaku efektif pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Kebijakan PPS terbagi dalam 2 skema, yaitu kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dan kebijakan II yang khusus berlaku bagi wajib pajak orang pribadi perolehan harta 2016-2020.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Berdasarkan pada Pasal 10 PMK 196/2021, penyampaian SPPH dilakukan secara elektronik melalui laman DJP mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu nonsetop.

Setelah SPPH disampaikan secara elektronik dan seluruh persyaratan terpenuhi, sistem yang disediakan DJP akan menerbitkan Surat Keterangan (SKet) yang menunjukkan bukti keikutsertaan wajib pajak dalam PPS.

Penyampaian SPPH secara manual hanya dilaksanakan bila terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan prosedur penyampaian SPPH secara elektronik tidak dapat dilaksanakan. Sesuai dengan PMK 196/2021, dirjen pajak nantinya akan menentukan prosedur penyampaian SPPH secara manual. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN