KPP PRATAMA BOYOLALI

PPS Rampung Akhir Bulan, Giliran Notaris Jadi Sasaran Promosi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Juni 2022 | 19:30 WIB
PPS Rampung Akhir Bulan, Giliran Notaris Jadi Sasaran Promosi

Ilustrasi.

BOYOLALI, DDTCNews - Periode penyelenggaraan program pengungkapan sukarela (PPS) bakal berakhir akhir Juni ini. Sejalan dengan makin dekatnya deadline, Ditjen Pajak (DJP) makin kencang melakukan sosialisasi kepada wajib pajak.

Sasaran promosi PPS pun beragam, termasuk dari latar profesi tertentu. KPP Pratama Boyolali, Jawa Tengah misalnya, menggelar sosialisasi PPS dengan pesertanya adalah notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Boyolali.

Kepala KPP Pratama Boyolali Mohamad Rifki Rachman menyampaikan ada sejumlah poin utama tentang PPS yang disampaikan kepada peserta sosialiasi. Pertama, 2 jenis kebijakan PPS dan detail tentang harta bersih yang bisa diungkapkan. Kedua, manfaat mengikuti PPS. Ketiga, mekanisme PPS dan berkas yang perlu disiapkan.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

"Aplikasi PPS sudah disediakan pada laman https://pajak.go.id/pps yang dapat diakses 24 jam. PPS akan berakhir pada 30 Juni 2022. Berkaitan dengan hal itu, KPP Pratama Boyolali siap untuk melayani wajib pajak yang ingin mengikuti PPS ini," jelas Rifki dilansir pajak.go.id, Jumat (3/6/2022).

Dia juga menyebutkan bahwa pemerintah menggelar PPS untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak mengungkapkan hartanya sehingga dapat membayar pajak secara benar. DJP, menurutnya, selalu berupaya berbagai kemudahan agar wajib pajak lebih nyaman dalam membayar pajak.

"KPP Pratama Boyolali juga membuka layanan helpdesk khusus PPS. Setelah sosialisasi berakhir, wajib pajak dapat berkonsultasi mengenai PPS secara tatap muka," kata Rifki.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan edukasi dan pemahaman mengenai PPS kepada wajib pajak di Kabupaten Boyolali, khususnya Notaris-PPAT. Sosialisasi PPS memang beberapa kali menyasar wajib pajak dari profesi tertentu seperti dokter hingga pengusaha.

Seperti diketahui, pemerintah mengadakan PPS berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program tersebut hanya terlaksana selama 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

DJP dalam berbagai kesempatan menyebut PPS sebagai momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk lebih patuh membayar pajak. Melalui program tersebut, wajib pajak dapat menyampaikan hartanya yang belum terlaporkan secara benar dalam SPT Tahunan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha