KPP PRATAMA BOYOLALI

PPS Rampung Akhir Bulan, Giliran Notaris Jadi Sasaran Promosi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Juni 2022 | 19:30 WIB
PPS Rampung Akhir Bulan, Giliran Notaris Jadi Sasaran Promosi

Ilustrasi.

BOYOLALI, DDTCNews - Periode penyelenggaraan program pengungkapan sukarela (PPS) bakal berakhir akhir Juni ini. Sejalan dengan makin dekatnya deadline, Ditjen Pajak (DJP) makin kencang melakukan sosialisasi kepada wajib pajak.

Sasaran promosi PPS pun beragam, termasuk dari latar profesi tertentu. KPP Pratama Boyolali, Jawa Tengah misalnya, menggelar sosialisasi PPS dengan pesertanya adalah notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Boyolali.

Kepala KPP Pratama Boyolali Mohamad Rifki Rachman menyampaikan ada sejumlah poin utama tentang PPS yang disampaikan kepada peserta sosialiasi. Pertama, 2 jenis kebijakan PPS dan detail tentang harta bersih yang bisa diungkapkan. Kedua, manfaat mengikuti PPS. Ketiga, mekanisme PPS dan berkas yang perlu disiapkan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Aplikasi PPS sudah disediakan pada laman https://pajak.go.id/pps yang dapat diakses 24 jam. PPS akan berakhir pada 30 Juni 2022. Berkaitan dengan hal itu, KPP Pratama Boyolali siap untuk melayani wajib pajak yang ingin mengikuti PPS ini," jelas Rifki dilansir pajak.go.id, Jumat (3/6/2022).

Dia juga menyebutkan bahwa pemerintah menggelar PPS untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak mengungkapkan hartanya sehingga dapat membayar pajak secara benar. DJP, menurutnya, selalu berupaya berbagai kemudahan agar wajib pajak lebih nyaman dalam membayar pajak.

"KPP Pratama Boyolali juga membuka layanan helpdesk khusus PPS. Setelah sosialisasi berakhir, wajib pajak dapat berkonsultasi mengenai PPS secara tatap muka," kata Rifki.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan edukasi dan pemahaman mengenai PPS kepada wajib pajak di Kabupaten Boyolali, khususnya Notaris-PPAT. Sosialisasi PPS memang beberapa kali menyasar wajib pajak dari profesi tertentu seperti dokter hingga pengusaha.

Seperti diketahui, pemerintah mengadakan PPS berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program tersebut hanya terlaksana selama 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

DJP dalam berbagai kesempatan menyebut PPS sebagai momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk lebih patuh membayar pajak. Melalui program tersebut, wajib pajak dapat menyampaikan hartanya yang belum terlaporkan secara benar dalam SPT Tahunan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB