KPP PRATAMA BOYOLALI

PPS Rampung Akhir Bulan, Giliran Notaris Jadi Sasaran Promosi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Juni 2022 | 19:30 WIB
PPS Rampung Akhir Bulan, Giliran Notaris Jadi Sasaran Promosi

Ilustrasi.

BOYOLALI, DDTCNews - Periode penyelenggaraan program pengungkapan sukarela (PPS) bakal berakhir akhir Juni ini. Sejalan dengan makin dekatnya deadline, Ditjen Pajak (DJP) makin kencang melakukan sosialisasi kepada wajib pajak.

Sasaran promosi PPS pun beragam, termasuk dari latar profesi tertentu. KPP Pratama Boyolali, Jawa Tengah misalnya, menggelar sosialisasi PPS dengan pesertanya adalah notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Boyolali.

Kepala KPP Pratama Boyolali Mohamad Rifki Rachman menyampaikan ada sejumlah poin utama tentang PPS yang disampaikan kepada peserta sosialiasi. Pertama, 2 jenis kebijakan PPS dan detail tentang harta bersih yang bisa diungkapkan. Kedua, manfaat mengikuti PPS. Ketiga, mekanisme PPS dan berkas yang perlu disiapkan.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Aplikasi PPS sudah disediakan pada laman https://pajak.go.id/pps yang dapat diakses 24 jam. PPS akan berakhir pada 30 Juni 2022. Berkaitan dengan hal itu, KPP Pratama Boyolali siap untuk melayani wajib pajak yang ingin mengikuti PPS ini," jelas Rifki dilansir pajak.go.id, Jumat (3/6/2022).

Dia juga menyebutkan bahwa pemerintah menggelar PPS untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak mengungkapkan hartanya sehingga dapat membayar pajak secara benar. DJP, menurutnya, selalu berupaya berbagai kemudahan agar wajib pajak lebih nyaman dalam membayar pajak.

"KPP Pratama Boyolali juga membuka layanan helpdesk khusus PPS. Setelah sosialisasi berakhir, wajib pajak dapat berkonsultasi mengenai PPS secara tatap muka," kata Rifki.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan edukasi dan pemahaman mengenai PPS kepada wajib pajak di Kabupaten Boyolali, khususnya Notaris-PPAT. Sosialisasi PPS memang beberapa kali menyasar wajib pajak dari profesi tertentu seperti dokter hingga pengusaha.

Seperti diketahui, pemerintah mengadakan PPS berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program tersebut hanya terlaksana selama 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

DJP dalam berbagai kesempatan menyebut PPS sebagai momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk lebih patuh membayar pajak. Melalui program tersebut, wajib pajak dapat menyampaikan hartanya yang belum terlaporkan secara benar dalam SPT Tahunan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan