PMK 196/2021

PPS Jadi Tonggak Awal Integrasi NIK dan NPWP, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Jumat, 31 Desember 2021 | 14:30 WIB
PPS Jadi Tonggak Awal Integrasi NIK dan NPWP, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Program pengungkapan sukarela (PPS) menjadi tonggak awal integrasi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Pada formulir surat pemberitahuan pengungkapan sukarela (SPPH) sebagaimana terlampir pada PMK 196/2021, wajib pajak orang pribadi wajib mencantumkan NIK dan NPWP pada SPPH.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pencantuman NIK dan NPWP adalah amanat dari UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

"Orang pribadi diwajibkan untuk mencantumkan NPWP dan NIK sesuai dengan amanah UU HPP, hal ini disiapkan untuk integrasi data antara NPWP dan NIK," ujar Neilmaldrin, Jumat (31/12/2021).

Untuk diketahui, integrasi antara NIK dan NPWP serta ketentuan mengenai pemanfaatan NIK sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi telah disepakati oleh pemerintah dan DPR pada UU KUP yang diubah dengan UU HPP.

Selain UU HPP, ketentuan mengenai pencantuman NIK dan NPWP juga tertuang Perpres 83/2021. Perpres tersebut mewajibkan pencantuman NIK dan NPWP dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Pada perpres tersebut pula, DJP mendapatkan tugas untuk memberikan data identitas wajib pajak berbasis NPWP kepada Ditjen Dukcapil guna melakukan pemadanan dan pemutakhiran.

Penyelenggaran pelayanan publik harus mencantumkan NIK dan NPWP atas setiap data penerima pelayanan publik paling lambat 2 tahun sejak berlakunya Perpres 83/2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata