Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Program pengungkapan sukarela (PPS) menjadi tonggak awal integrasi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Pada formulir surat pemberitahuan pengungkapan sukarela (SPPH) sebagaimana terlampir pada PMK 196/2021, wajib pajak orang pribadi wajib mencantumkan NIK dan NPWP pada SPPH.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pencantuman NIK dan NPWP adalah amanat dari UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Orang pribadi diwajibkan untuk mencantumkan NPWP dan NIK sesuai dengan amanah UU HPP, hal ini disiapkan untuk integrasi data antara NPWP dan NIK," ujar Neilmaldrin, Jumat (31/12/2021).
Untuk diketahui, integrasi antara NIK dan NPWP serta ketentuan mengenai pemanfaatan NIK sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi telah disepakati oleh pemerintah dan DPR pada UU KUP yang diubah dengan UU HPP.
Selain UU HPP, ketentuan mengenai pencantuman NIK dan NPWP juga tertuang Perpres 83/2021. Perpres tersebut mewajibkan pencantuman NIK dan NPWP dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Pada perpres tersebut pula, DJP mendapatkan tugas untuk memberikan data identitas wajib pajak berbasis NPWP kepada Ditjen Dukcapil guna melakukan pemadanan dan pemutakhiran.
Penyelenggaran pelayanan publik harus mencantumkan NIK dan NPWP atas setiap data penerima pelayanan publik paling lambat 2 tahun sejak berlakunya Perpres 83/2021. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.