DDTC TAX WEEKS 2022

PPS Jadi Sarana bagi WP Masuki Era Transparansi Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Januari 2022 | 09:22 WIB
PPS Jadi Sarana bagi WP Masuki Era Transparansi Pajak

Managing Partner DDTC Darussalam saat memberikan opening speech dalam diskusi interaktif bertajuk Bedah PMK 196/2021: Antisipasi Risiko dan Dampak PPS pada Selasa (18/1/2022). Acara ini sebagai bagian dari rangkaian DDTC Tax Weeks 2022.

JAKARTA, DDTCNews – Program pengungkapan sukarela (PPS) dapat digunakan sebagai sarana bagi wajib pajak untuk memasuki era transparansi pajak.

Managing Partner DDTC Darussalam menegaskan hal tersebut dalam diskusi interaktif bertajuk Bedah PMK 196/2021: Antisipasi Risiko dan Dampak PPS pada Selasa (18/1/2022). Acara ini sebagai bagian dari rangkaian DDTC Tax Weeks 2022.

“Era transparansi pajak sudah di depan mata. Pesan saya, jangan pernah mencoba untuk bermain atas ketidakpatuhan karena pasti akan ketahuan. Saya yakin ketidakpatuhan kita selama ini akan ketahuan. PPS ini merupakan sarana bagi wajib pajak untuk memasuki era transparansi pajak,” ujar Darussalam.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

PPS dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), sambung Darussalam, merupakan kesempatan yang diberikan sekali lagi kepada wajib pajak. Adapun kesempatan diberikan kepada wajib pajak yang belum dan/atau belum sepenuhnya patuh.

Menurut Darussalam, ketidakpatuhan tersebut tentunya timbul dengan berbagai alasan yang bisa dikategorikan karena ketidaktahuan, ketidakmautahuan, meremehkan, atau kesengajaan.

Terlepas dari berbagai alasan ketidakpatuhan tersebut, Ditjen Pajak (DJP) juga terus menyempurnakan berbagai kebijakan dan sistem administrasi pajak untuk menuju era transparansi pajak yang dapat mendeteksi ketidakpatuhan wajib pajak.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Maka tidak ada pilihan PPS ini harus dimanfaatkan,” imbuh Darussalam.

Sebagai informasi diskusi interaktif ini menghadirkan Assistant Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC Erika sebagai narasumber utama. Academy Brain Specialist DDTC Academy Rafif Naufal hadir sebagai moderator.

Diskusi interaktif ini merupakan acara pertama dari 3 webinar dalam DDTC Tax Weeks 2022. Acara kedua berupa peluncuran Perpajakan DDTC melalui webinar dengan tema New Year, New Tax Law pada 26 Januari 2022.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Acara ketiga berupa webinar bertajuk Penanganan Kepatuhan Pajak di Tahun 2022 pada 3 Februari 2022. Bersamaan dengan webinar ketiga ini, DDTC akan meresmikan kantor perwakilan baru di Surabaya serta meluncurkan 4 publikasi terbaru.

Tertarik untuk mengikuti? Daftarkan diri Anda segera pada link berikut https://academy.ddtc.co.id/free_event.

Untuk mendapatkan Informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Whatsapp Hotline DDTC Academy pada nomor +6281283935151 (Vira), email DDTC Academy [email protected].

Anda juga bisa mendapatkan informasi melalui media sosial DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy), Facebook (DDTC Academy), Twitter (@ddtcacademy), Telegram Channel (DDTCAcademy), dan LinkedIn Group (DDTC Academy). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar