DATA PPS HARI INI

PPS Ditutup! Ini Rekapitulasi Lengkap Peserta dan Harta yang Diungkap

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Juli 2022 | 16:45 WIB
PPS Ditutup! Ini Rekapitulasi Lengkap Peserta dan Harta yang Diungkap

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan hasil rekapitulasi capaian PPS. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Program pengungkapan sukarela (PPS) resmi berakhir pada 30 Juni 2022, setelah berjalan selama 6 bulan sejak dimulai 1 Januari 2022.

Ditjen Pajak (DJP) mencatat ada sebanyak 247.918 wajib pajak sudah mengikuti PPS. Angka tersebut merupakan update terakhir saat PPS ditutup.

Berdasarkan pada statistik PPS yang dipublikasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers, berikut perincian data per 30 Juni 2022, pukul 23.59 WIB:

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Wajib Pajak
247.918 wajib pajak
, naik 16,81% dari posisi hari sebelumnya 212.240 wajib pajak.

Surat Keterangan
308.059 surat keterangan
, naik 16,58% dari posisi hari sebelumnya 264.242 surat keterangan.

Jumlah PPh
Rp61.010 miliar
, naik 12,5% dari posisi hari sebelumnya Rp54.230,95 miliar.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Nilai Harta Bersih
Rp594.820 miliar
, naik 11,72% dari posisi hari sebelumnya Rp532.426,6 miliar.

Deklarasi Dalam Negeri
Rp512.570 miliar
, naik 11,89% dari posisi hari sebelumnya Rp458.114,7 miliar.

Deklarasi Luar Negeri
Rp59.910 miliar
, naik 10,82% dari posisi hari sebelumnya Rp54.062,01 miliar.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Investasi
Rp22.340 miliar
, naik 10,35% dari posisi hari sebelumnya Rp20.244 miliar.

Data PPS telah diperbarui tiap harinya. Anda dapat menyimak kembali perkembangannya di sini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?