KEBIJAKAN PAJAK

PPS Dilakukan Secara Online, Ditjen Pajak: Bakal 24 Jam Nonsetop

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 Desember 2021 | 06:00 WIB
PPS Dilakukan Secara Online, Ditjen Pajak: Bakal 24 Jam Nonsetop

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan implementasi program pengungkapan harta (PPS) secara elektronik sesungguhnya mengikuti tren permintaan wajib pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2 Humas DJP Rian Ramdani mengatakan kebijakan PPS secara online sebagai upaya DJP menerjemahkan keinginan wajib pajak. Terlebih, pengguna layanan elektronik terus meningkat dan menjadi saluran utama pemenuhan kewajiban perpajakan.

"Tentu wajib pajak ingin serba mudah dan sederhana. Untuk itu, DJP mencoba terjemahkan keinginan wajib pajak. Jadi bisa diakses selama 24 jam dalam 7 hari yang penting koneksi lancar," kataya dalam acara Tax Live, dikutip pada Minggu (12/12/2021).

Baca Juga:
Blokir Sejumlah Rekening Penunggak Pajak, Juru Sita Ungkap Tahapannya

Rian menyatakan kebijakan PPS yang berlaku selama 6 bulan tersebut bisa dimanfaatkan wajib pajak nonsetop selama 24 jam dan setiap hari. Akses kebijakan PPS secara daring membutuhkan syarat utama koneksi internet karena tata cara pelaksanaan melalui sistem DJP Online.

Wajib pajak nantinya akan memilih skema PPS yang akan dimanfaatkan. Pilihan tersebut berdasarkan kriteria untuk masuk pada skema kebijakan I atau kebijakan II PPS.

Untuk kebijakan I, berlaku bagi wajib pajak peserta tax amnesty 2016 yang tidak atau belum sepenuhnya melakukan deklarasi harta. Terdapat 3 pilihan tarif PPh final yang dapat dimanfaatkan yaitu 11%, 8% dan 6%.

Baca Juga:
Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

"Tarif PPh final 11% berlaku untuk deklarasi harta luar negeri, tarif 8% repatriasi harta luar negeri dan tarif 6% untuk repatriasi harta luar negeri dan deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA dan energi terbarukan," jelas Rian.

Untuk kebijakan II juga terdapat 3 kelompok tarif PPh final. Tarif PPh final 18% untuk pengungkapan harta di luar negeri dan tarif PPh final 14% untuk repatriasi harta luar negeri dan dalam negeri. Lalu tarif sebesar 12% untuk repatriasi dan deklarasi harta yang diinvestasikan pada SBN, hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

"Kebijakan II itu rumusnya sama tetapi ini khusus wajib pajak orang pribadi untuk pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 dengan tahun perolehan harta 2016-2020," tutur Rian. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA TOLITOLI

Blokir Sejumlah Rekening Penunggak Pajak, Juru Sita Ungkap Tahapannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa