KEBIJAKAN PAJAK

PPS Dilakukan Secara Online, Ditjen Pajak: Bakal 24 Jam Nonsetop

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 Desember 2021 | 06:00 WIB
PPS Dilakukan Secara Online, Ditjen Pajak: Bakal 24 Jam Nonsetop

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan implementasi program pengungkapan harta (PPS) secara elektronik sesungguhnya mengikuti tren permintaan wajib pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2 Humas DJP Rian Ramdani mengatakan kebijakan PPS secara online sebagai upaya DJP menerjemahkan keinginan wajib pajak. Terlebih, pengguna layanan elektronik terus meningkat dan menjadi saluran utama pemenuhan kewajiban perpajakan.

"Tentu wajib pajak ingin serba mudah dan sederhana. Untuk itu, DJP mencoba terjemahkan keinginan wajib pajak. Jadi bisa diakses selama 24 jam dalam 7 hari yang penting koneksi lancar," kataya dalam acara Tax Live, dikutip pada Minggu (12/12/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Terapkan Bea Masuk 19% atas Barang Murah dari e-Commerce

Rian menyatakan kebijakan PPS yang berlaku selama 6 bulan tersebut bisa dimanfaatkan wajib pajak nonsetop selama 24 jam dan setiap hari. Akses kebijakan PPS secara daring membutuhkan syarat utama koneksi internet karena tata cara pelaksanaan melalui sistem DJP Online.

Wajib pajak nantinya akan memilih skema PPS yang akan dimanfaatkan. Pilihan tersebut berdasarkan kriteria untuk masuk pada skema kebijakan I atau kebijakan II PPS.

Untuk kebijakan I, berlaku bagi wajib pajak peserta tax amnesty 2016 yang tidak atau belum sepenuhnya melakukan deklarasi harta. Terdapat 3 pilihan tarif PPh final yang dapat dimanfaatkan yaitu 11%, 8% dan 6%.

Baca Juga:
DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

"Tarif PPh final 11% berlaku untuk deklarasi harta luar negeri, tarif 8% repatriasi harta luar negeri dan tarif 6% untuk repatriasi harta luar negeri dan deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA dan energi terbarukan," jelas Rian.

Untuk kebijakan II juga terdapat 3 kelompok tarif PPh final. Tarif PPh final 18% untuk pengungkapan harta di luar negeri dan tarif PPh final 14% untuk repatriasi harta luar negeri dan dalam negeri. Lalu tarif sebesar 12% untuk repatriasi dan deklarasi harta yang diinvestasikan pada SBN, hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

"Kebijakan II itu rumusnya sama tetapi ini khusus wajib pajak orang pribadi untuk pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 dengan tahun perolehan harta 2016-2020," tutur Rian. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan