KEBIJAKAN PAJAK

PPS Bisa Dongkrak Kepatuhan Wajib Pajak, Begini Penjelasan Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Minggu, 20 Februari 2022 | 13:00 WIB
PPS Bisa Dongkrak Kepatuhan Wajib Pajak, Begini Penjelasan Kemenkeu

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berharap kepatuhan wajib pajak dapat meningkat seiring dengan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Joni Kiswanto mengatakan pengampunan pajak terbukti meningkatkan kepatuhan wajib pajak, yang sebelumnya telah terealisasi lewat tax amnesty beberapa tahun lalu.

“Berdasarkan kajian IMF, kepatuhan melalui pengungkapan sukarela merupakan sesuatu yang urgen ketimbang mengejar melalui pemeriksaan yang buktinya tidak terlalu signifikan,” katanya dikutip pada Minggu (20/2/2022).

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Joni menyampaikan kepatuhan wajib pajak peserta program tax amnesty pada beberapa tahun lalu mengalami peningkatan dari sebelum pengampunan pajak itu digelar, yaitu di level 79%-80% menjadi 92%-93%.

Pada tahun yang sama, lanjutnya, kepatuhan peserta tax amnesty bahkan lebih tinggi daripada rata-rata nasional yang hanya meningkat dari 41%-63% menjadi 62%-75%.

“Bukti bahwa program tax amnesty sebagai sarana meningkatkan pajak. PPS ini sebagai kesempatan bagi wajib pajak sehingga dapat mendongkrak kepatuhan secara sukarela. Jadi ini bukan kepatuhan yang dipaksa,” ujarnya.

Baca Juga:
Untuk Keperluan Pajak Minimum Global, Pajak Tercakup Perlu Disesuaikan

Joni juga menjelaskan latar belakang diselenggarakannya PPS pada semester I/2022 ini. Salah satunya adalah pemerintah menemukan banyak wajib pajak yang masih belum atau kurang melaporkan harta kekayaannya dalam SPT Tahunan.

“Jadi dari sana kami follow up itu jadi semacam latar belakang. Ternyata masih ada wajib pajak yang belum sepenuhnya melaporkan hartanya atau pendapatanya di SPT,” jelasnya.

Terdapat dua kebijakan pengampunan pajak yang ditawarkan oleh pemerintah, yaitu kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan peserta tax amnesty. Basis pengungkapannya, yaitu harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti tax amnesty.

Kebijakan II dibuat bagi wajib pajak orang pribadi atas harta perolehan 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’