LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN

PPPK: Pilih Akuntan Publik (KAP) yang Terbitkan LAI dengan QR Code

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Maret 2024 | 07:30 WIB
PPPK: Pilih Akuntan Publik (KAP) yang Terbitkan LAI dengan QR Code

Surat Edaran No. SE-4/PPPK/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan imbauan kepada para pengguna jasa akuntan publik untuk memastikan keabsahan laporan auditor independen (LAI).

PPPK Kemenkeu mengimbau pengguna jasa memilih kantor akuntan publik (KAP) yang menerbitkan LAI dengan kode QR (QR code). Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran No. SE-4/PPPK/2024.

“PPPK menekankan bahwa imbauan ini berlaku untuk para pengguna laporan keuangan auditan yang telah memperoleh opini dan ditandatangani oleh akuntan publik serta diterbitkan oleh KAP atau cabang KAP,” jelas Kepala PPPK Kemenkeu Erawati dalam Siaran Pers No. SP-11/KLI/2024.

Baca Juga:
Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Terbitnya SE tersebut, sesuai dengan keterangan resmi dalam siaran pers tersebut, bertujuan untuk memastikan keabsahan LAI yang diterbitkan oleh KAP. Simak pula ‘PPPK Rilis Surat Edaran Soal Keabsahan Laporan Auditor Independen’.

SE tersebut juga untuk memberikan panduan yang jelas kepada para pengguna laporan keuangan auditan. Panduan itu terkait dengan kepastian legalitas dan keabsahan LAI yang digunakan dalam pengambilan keputusan.

Sesuai dengan SE-4/PPPK/2024, pengguna jasa akuntan publik perlu melakukan konfirmasi ke PPPK terkait dengan keabsahan LAI yang diterbitkan KAP. Hal ini untuk memitigasi kemungkinan adanya LAI yang diterbitkan akuntan publik atau KAP yang tidak memiliki izin resmi dari menteri keuangan.

Baca Juga:
Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Pentingnya konfirmasi keabsahan LAI ditunjukkan dengan tata cara konfirmasi yang jelas. Pengguna diminta untuk melakukan pemindaian kode QR pada LAI, mengklik tautan hasil pindai untuk masuk ke alamat website (URL) resmi https://pelita.kemenkeu.go.id.

Selanjutnya, pengguna harus memeriksa dengan cermat informasi-informasi penting pada LAI, seperti nama KAP, nama klien, periode laporan keuangan, nomor LAI, tanggal LAI, akuntan publik penanggung jawab, opini, total aset, dan laba/rugi bersih.

Otoritas mengatakan SE-4/PPPK/2024 merupakan inisiatif baru dari PPPK sebagai upaya untuk memitigasi potensi penyalahgunaan kode QR.

Baca Juga:
‘Kami sedang Susun e-Learning sebagai Bahan Pembelajaran Peserta USKP’

“Meskipun sebelumnya telah ada Surat Edaran SE-4/PPPK/2021 yang membahas pendaftaran dan pencantuman kode QR pada laporan auditor independen, SE terbaru ini memiliki tujuan dan fokus yang berbeda, bukan sekadar sebagai pembaruan dari SE tahun 2021,” tulis Kemenkeu.

Menurut otoritas, SE-4/PPPK/2024 membawa perubahan signifikan dengan memuat ketentuan terkait dengan penerbitan LAI yang dilengkapi dengan kode QR. Dengan diterbitkannya SE ini, PPPK berharap ada manfaat menyeluruh yang dirasakan pengguna jasa dan KAP.

“Pengguna jasa yang memilih KAP tanpa menerbitkan LAI dengan kode QR berpotensi menghadapi kesulitan dalam melakukan verifikasi kredibilitas laporan keuangan entitas,” imbuh Kemenkeu dalam siaran pers tersebut.

Baca Juga:
Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Seiring dengan ketentuan peraturan yang berlaku, KAP yang belum atau tidak menerbitkan LAI dengan kode QR dapat dikenai sanksi. Adapun sanksi itu berupa pembekuan izin selama periode minimal 1 tahun dan maksimal 2 tahun sesuai dengan PMK 186/2021.

“Sanksi ini, selain berdampak pada reputasi KAP, juga berpotensi menyebabkan kehilangan kepercayaan dari klien dan pemangku kepentingan,” tulis Kemenkeu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Senin, 20 Januari 2025 | 18:30 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPALA PUSDIKLAT PAJAK RETNO SRI SULISTYANI

‘Kami sedang Susun e-Learning sebagai Bahan Pembelajaran Peserta USKP’

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya