INSENTIF PAJAK

PPnBM Mobil DTP, Ini Hitungan Potensi Penerimaan Pajak yang Hilang

Dian Kurniati | Selasa, 16 Februari 2021 | 13:55 WIB
PPnBM Mobil DTP, Ini Hitungan Potensi Penerimaan Pajak yang Hilang

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengestimasi potensi penerimaan yang hilang karena kebijakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada kendaraan bermotor bisa berkisar Rp1 hingga Rp2,3 triliun.

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian telah membuat simulasi mengenai kebijakan PPnBM DTP. Simulasi itu mempertimbangkan insentif untuk kendaraan jenis sedan dan mobil 4x2 dengan kapasitas di bawah 1.500 cc.

"Dengan pengurangan PPnBM ini, potensial penurunan revenue-nya barangkali akan di angka Rp1 koma sekian [triliun] sampai Rp2,3 triliun untuk PPnBM di dua segmen kategori tadi," katanya dalam sebuah webinar, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Meski menekan penerimaan negara, Susiwijono menyebut dampaknya pada pemulihan ekonomi akan lebih besar. Menurutnya, kebijakan PPnBM DTP pada mobil sudah makin mendesak untuk mengejar momentum pertumbuhan ekonomi pada kuartal I/2021.

Setelah itu, masih ada momentum bulan puasa dan Lebaran sehingga insentif akan dilanjutkan dengan mengurangi tarif PPnBM untuk sementara waktu.

Di sisi lain, Susiwijono menyebut pemulihan penjualan mobil juga akan mendorong penerimaan pada pajak lainnya. Pasalnya, pemulihan penjualan mobil pasti diikuti dengan perbaikan kinerja pada industri turunan pada sektor otomotif.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

"Dari hitungan teman-teman, kalau industrinya tumbuh, pajak-pajak yang lain yang dikenakan pada industri itu juga akan naik dibandingkan dengan kondisi pandemi tahun lalu sehingga hitung-hitungan kemarin masih cukup positif," ujarnya.

Pemerintah berencana memberikan insentif selama 9 bulan, terdiri atas 3 bulan pertama PPnBM 100% DTP, sedangkan pada 3 bulan berikutnya PPnBM 50% DTP, serta 3 bulan terakhir menjadi PPnBM 25% DTP.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah memasukkan insentif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor itu dalam klaster insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Dia akan segera menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) dan ditargetkan mulai berlaku pada 1 Maret 2021. Simak ‘Wah, Alokasi Insentif untuk Dunia Usaha Naik Lagi’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Februari 2021 | 22:08 WIB

Pemberian insentif ini sangat membantu kinerja usaha, namun pembelian mobil mungkin belum menjadi prioritas utama pengusaha sehingga perlu dipikirkan kembali pro-kontra dalam pemberian insentif ini

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP