INSENTIF PAJAK

PPnBM Mobil DTP, Ini Hitungan Potensi Penerimaan Pajak yang Hilang

Dian Kurniati | Selasa, 16 Februari 2021 | 13:55 WIB
PPnBM Mobil DTP, Ini Hitungan Potensi Penerimaan Pajak yang Hilang

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengestimasi potensi penerimaan yang hilang karena kebijakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada kendaraan bermotor bisa berkisar Rp1 hingga Rp2,3 triliun.

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian telah membuat simulasi mengenai kebijakan PPnBM DTP. Simulasi itu mempertimbangkan insentif untuk kendaraan jenis sedan dan mobil 4x2 dengan kapasitas di bawah 1.500 cc.

"Dengan pengurangan PPnBM ini, potensial penurunan revenue-nya barangkali akan di angka Rp1 koma sekian [triliun] sampai Rp2,3 triliun untuk PPnBM di dua segmen kategori tadi," katanya dalam sebuah webinar, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Meski menekan penerimaan negara, Susiwijono menyebut dampaknya pada pemulihan ekonomi akan lebih besar. Menurutnya, kebijakan PPnBM DTP pada mobil sudah makin mendesak untuk mengejar momentum pertumbuhan ekonomi pada kuartal I/2021.

Setelah itu, masih ada momentum bulan puasa dan Lebaran sehingga insentif akan dilanjutkan dengan mengurangi tarif PPnBM untuk sementara waktu.

Di sisi lain, Susiwijono menyebut pemulihan penjualan mobil juga akan mendorong penerimaan pada pajak lainnya. Pasalnya, pemulihan penjualan mobil pasti diikuti dengan perbaikan kinerja pada industri turunan pada sektor otomotif.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

"Dari hitungan teman-teman, kalau industrinya tumbuh, pajak-pajak yang lain yang dikenakan pada industri itu juga akan naik dibandingkan dengan kondisi pandemi tahun lalu sehingga hitung-hitungan kemarin masih cukup positif," ujarnya.

Pemerintah berencana memberikan insentif selama 9 bulan, terdiri atas 3 bulan pertama PPnBM 100% DTP, sedangkan pada 3 bulan berikutnya PPnBM 50% DTP, serta 3 bulan terakhir menjadi PPnBM 25% DTP.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah memasukkan insentif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor itu dalam klaster insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Dia akan segera menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) dan ditargetkan mulai berlaku pada 1 Maret 2021. Simak ‘Wah, Alokasi Insentif untuk Dunia Usaha Naik Lagi’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Februari 2021 | 22:08 WIB

Pemberian insentif ini sangat membantu kinerja usaha, namun pembelian mobil mungkin belum menjadi prioritas utama pengusaha sehingga perlu dipikirkan kembali pro-kontra dalam pemberian insentif ini

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja