REVISI UU KUP

PPnBM Diganti PPN Bertarif Lebih Tinggi, Penerimaan Pajak Bisa Naik

Denny Vissaro | Senin, 19 Juli 2021 | 10:14 WIB
PPnBM Diganti PPN Bertarif Lebih Tinggi, Penerimaan Pajak Bisa Naik

Ilustrasi. Petugas (kanan) menjelaskan keunggulan dari salah satu mobil keluaran terbaru kepada calon pembeli di dealer resmi Daihatsu, Banda Aceh, Aceh, Kamis (3/6/2021). Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memperkirakan akan terjadi peningkatan penjualan mobil baru dari 750.000 unit menjadi 800.000 unit lebih setelah pemerintah memberikan keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) selama 2021. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Skenario perubahan skema pemajakan terhadap konsumsi barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah dari pengenaan PPnBM menjadi PPN disebutkan dalam Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif lebih tinggi atas konsumsi barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah dinilai lebih sederhana. Kebijakan ini juga dapat meningkatkan penerimaan karena ada penambahan kelompok BKP yang tergolong mewah sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.

“[Langkah ini] dapat meningkatkan penerimaan dengan penambahan kelompok BKP yang tergolong mewah dan meredam distorsi ekonomi dan ketidakadilan, serta lebih mudah dalam pengawasan sehingga lebih efektif untuk mencegah upaya penghindaran pajak,” jelas pemerintah dalam NA RUU KUP, dikutip pada Senin (19/7/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Implementasi perubahan skema pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas penyerahan BKP yang tergolong mewah menjadi pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi akan diberlakukan melalui 2 tahap.

Pada tahap pertama, pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi akan diberlakukan bagi kelompok BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. Dalam tahap ini, BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor akan tetap dikenakan PPnBM.

Berdasarkan pada estimasi yang dilakukan Kementerian Keuangan, pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi pada kelompok BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor akan menambah penerimaan PPN menjadi lebih tinggi.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Namun demikian, mengingat selisih pertambahan tarif PPN tidak setinggi pengenaan tarif PPnBM, maka terjadi selisih penerimaan negara yang cukup signifikan dari berkurangnya objek PPnBM.

Meski demikian, perubahan skema pengenaan PPnBM menjadi pengenaan PPN dengan tarif yang lebih tinggi dinilai lebih efektif untuk mencegah upaya penghindaran pajak yang dilakukan dengan memanfaatkan kelemahan skema PPnBM.

Hal tersebut dapat memberikan ruang bagi pemerintah untuk menambah kelompok BKP yang tergolong mewah seperti barang-barang fasyen berupa tas, arloji dan pakaian mewah, atau barang-barang elektronik dengan spesifikasi tertentu yang hanya dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

“Sehingga pada akhirnya dapat berdampak pada penambahan penerimaan negara,” imbuh pemerintah.

Adapun pada tahap kedua, pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor.

Berdasarkan pada perhitungan Kementerian Keuangan, terdapat hasil yang serupa dengan penghitungan penerimaan PPN terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.

Pertambahan penerimaan PPN akan berbanding lurus dengan pertambahan persentase kenaikan tarif PPN. Adapun selisih penerimaan negara akibat peralihan skema pengenaan pajak terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor akan terkompensasi apabila terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dikenakan tarif PPN 25%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra