KEBIJAKAN PAJAK

PPN Tetap 11% atau Naik Jadi 12%? Pemerintah Tak Bisa Tentukan Sendiri

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Juni 2024 | 15:30 WIB
PPN Tetap 11% atau Naik Jadi 12%? Pemerintah Tak Bisa Tentukan Sendiri

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Target penerimaan perpajakan yang diusulkan oleh Kemenkeu dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 masih belum memperhitungkan tarif PPN pada tahun depan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan besaran tarif PPN pada tahun depan masih akan dibahas oleh pemerintah bersama DPR.

"Ini kan bagian pembicaraan pendahuluan. Jadi itu nanti akan dibahas, tapi kita akan kasih range. Namanya KEM-PPKF itu kan range, batas bawah dan batas atas. Nanti akan kita lihat," ujar Febrio, dikutip Kamis (6/6/2024).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Sebagaimana diatur dalam UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN bakal naik dari 11% menjadi sebesar 12% selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.

Meski tarif PPN dijadwalkan naik tahun depan, pemerintah memiliki ruang untuk mengubah tarif menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui peraturan pemerintah (PP). Sebelum PP diterbitkan, perubahan tarif perlu terlebih dahulu dibahas bersama DPR dalam penyusunan RAPBN.

Sejalan dengan ketentuan tersebut, Febrio mengatakan pemerintah tidak dapat menetapkan tarif PPN pada tahun depan secara sepihak. "Itu bagian dari pembicaraan, tentunya kita tidak bisa secara sepihak," ujar Febrio.

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Untuk diketahui, Kemenkeu melalui KEM-PPKF 2025 mengusulkan target penerimaan pajak sebesar 10,09% hingga 10,29% dari PDB. Target tersebut terdiri dari pajak sebesar 8,86% hingga 9,05% dari PDB serta kepabeanan dan cukai sebesar 1,23% hingga 1,25% dari PDB.

Kebijakan teknis pajak yang diterapkan pada tahun depan antara lain, pertama, mengimplementasikan coretax administration system serta menyusun daftar sasaran prioritas pengamanan penerimaan pajak (DSP4) berbasis risiko.

Kedua, memperkuat basis pajak lewat intensifikasi dan ekstensifikasi dengan cara menambah jumlah wajib pajak; memperkuat pengawasan dan penegakan hukum; mengawasi wajib pajak orang kaya, wajib pajak grup, transaksi afiliasi dan ekonomi digital; meningkatkan kerja sama perpajakan internasional; dan memanfaatkan digital forensic.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Ketiga, memperkuat organisasi dan SDM sebagai respons atas perubahan kegiatan ekonomi masyarakat dengan cara meningkatkan kerja sama pertukaran data dengan ILAP; optimalisasi joint audit, joint analysis, joint investigation, joint collection, dan joint intelligence; serta meningkatkan kualitas SDM dan tata kelola organisasi.

Keempat, mengimplementasikan kebijakan pajak sesuai UU HPP. Kelima, menerapkan insentif fiskal yang terarah dan terukur guna mengembangkan ekonomi, meningkatkan iklim investasi, menyerap tenaga kerja, menunjang ekonomi hijau, mendukung UMKM, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP