KEBIJAKAN PAJAK

PPN Tetap 11% atau Naik Jadi 12%? Pemerintah Tak Bisa Tentukan Sendiri

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Juni 2024 | 15:30 WIB
PPN Tetap 11% atau Naik Jadi 12%? Pemerintah Tak Bisa Tentukan Sendiri

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Target penerimaan perpajakan yang diusulkan oleh Kemenkeu dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 masih belum memperhitungkan tarif PPN pada tahun depan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan besaran tarif PPN pada tahun depan masih akan dibahas oleh pemerintah bersama DPR.

"Ini kan bagian pembicaraan pendahuluan. Jadi itu nanti akan dibahas, tapi kita akan kasih range. Namanya KEM-PPKF itu kan range, batas bawah dan batas atas. Nanti akan kita lihat," ujar Febrio, dikutip Kamis (6/6/2024).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sebagaimana diatur dalam UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN bakal naik dari 11% menjadi sebesar 12% selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.

Meski tarif PPN dijadwalkan naik tahun depan, pemerintah memiliki ruang untuk mengubah tarif menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui peraturan pemerintah (PP). Sebelum PP diterbitkan, perubahan tarif perlu terlebih dahulu dibahas bersama DPR dalam penyusunan RAPBN.

Sejalan dengan ketentuan tersebut, Febrio mengatakan pemerintah tidak dapat menetapkan tarif PPN pada tahun depan secara sepihak. "Itu bagian dari pembicaraan, tentunya kita tidak bisa secara sepihak," ujar Febrio.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Untuk diketahui, Kemenkeu melalui KEM-PPKF 2025 mengusulkan target penerimaan pajak sebesar 10,09% hingga 10,29% dari PDB. Target tersebut terdiri dari pajak sebesar 8,86% hingga 9,05% dari PDB serta kepabeanan dan cukai sebesar 1,23% hingga 1,25% dari PDB.

Kebijakan teknis pajak yang diterapkan pada tahun depan antara lain, pertama, mengimplementasikan coretax administration system serta menyusun daftar sasaran prioritas pengamanan penerimaan pajak (DSP4) berbasis risiko.

Kedua, memperkuat basis pajak lewat intensifikasi dan ekstensifikasi dengan cara menambah jumlah wajib pajak; memperkuat pengawasan dan penegakan hukum; mengawasi wajib pajak orang kaya, wajib pajak grup, transaksi afiliasi dan ekonomi digital; meningkatkan kerja sama perpajakan internasional; dan memanfaatkan digital forensic.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Ketiga, memperkuat organisasi dan SDM sebagai respons atas perubahan kegiatan ekonomi masyarakat dengan cara meningkatkan kerja sama pertukaran data dengan ILAP; optimalisasi joint audit, joint analysis, joint investigation, joint collection, dan joint intelligence; serta meningkatkan kualitas SDM dan tata kelola organisasi.

Keempat, mengimplementasikan kebijakan pajak sesuai UU HPP. Kelima, menerapkan insentif fiskal yang terarah dan terukur guna mengembangkan ekonomi, meningkatkan iklim investasi, menyerap tenaga kerja, menunjang ekonomi hijau, mendukung UMKM, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen