KROASIA

PPN Sudah Dipangkas Hampir Separuh, Harga Makanan Tetap Naik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Februari 2019 | 12:15 WIB
PPN Sudah Dipangkas Hampir Separuh, Harga Makanan Tetap Naik

Ilustrasi aneka makanan. (foto: Wikipedia)

ZAGREB, DDTCNews – Harga makanan mengalami peningkatan meskipun pemerintah telah menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada sektor ini.

Menteri Keuangan Kroasia Zdravko Maric mengatakan tidak ada mekanisme yang mampu memaksa para pengecer atau penjual untuk menurunkan harga barang. Padahal, pemerintah telah menurunkan tarif PPN dari 25% menjadi 13%.

“Harga [di level] konsumen sempat mengalami penurunan 0,9% pada Januari 2019. Tapi penurunan ini bukan karena harga makanan yang lebih rendah, melainkan sebagian besar disebabkan oleh turunnya harga pakaian dan alas kaki secara musiman di awal tahun,” ungkapnya di Zagreb, Minggu (24/2).

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Berdasarkan catatan Badan Statistik Kroasia, hanya harga daging dan buah yang mengalami penurunan pascapemangkasan tarif PPN. Harga daging mengalami penurunan 1,7% dan harga buah turun 2,3% pada Januari 2019. Namun, harga kelompok makanan lainnya justru tercatat lebih tinggi dibanding Desember 2018.

Harapan pemerintah terkait diskon harga yang signifikan tidak kunjung terjadi. Sebaliknya, harga sebagian besar makanan dan minuman nonalkohol pada Januari 2019 terkerek 0,4% lebih tinggi dibanding Desember 2018.

Gejolak harga barang konsumsi dikonfirmasi oleh rantai ritel terbesar Kroasia yang menilai harga produk seperti daging segar, ikan, buah, sayuran, telur, dan popok telah diturunkan pada Desember 2018, sebelum tarif PPN diturunkan pada Januari 2019.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Beberapa pakar menilai efek penurunan tarif PPN dari 25% menjadi 13% hanya bisa diharapkan dalam dua hingga tiga bulan saja karena beberapa harga produk tergantung pada pasokan musiman. Penurunan tarif PPN ini tampak kurang menggembirakan bagi pemerintah.

Adapun harga barang yang meningkat per Januari 2019 terhadap Desember 2018 antara lain pada minyak dan lemak yang meningkat 3,6%; kopi, teh dan kakao meningkat 2,6%; dan harga sayuran meningkat 1,4%. Harga sayuran per Januari 2019 justru naik 4,6% dibandingkan posisi Januari 2018. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini